SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, menggelar Operasi Jagratara sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Semarang, Kamis, 22 Agustus 2024.
Operasi yang dilakukan secara serentak ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan bahwa semua warga negara asing yang berada di wilayah Semarang mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Operasi ini bukan hanya untuk menangkap pelanggar, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan warga negara asing tentang pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya agar warga negara asing lebih memahami kewajiban mereka selama berada di Indonesia.
Dalam operasi ini Kasi Inteldakim, Machmudi dan anggota menyasar PT Minghua Indonesia dan Jatengland Industrial Park Sayung. Petugas berhasil menemukan beberapa warga negara asing yang melanggar izin tinggal dan beberapa pelanggaran administratif lainnya.
Para pelanggar tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan beberapa di antaranya bahkan berpotensi di deportasi.
Operasi Jagratara ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga negara asing untuk lebih mematuhi aturan keimigrasian.
Selain itu, Kantor Imigrasi Semarang juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang menegaskan, bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa Kota Semarang dan sekitarnya tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh penduduk, baik warga lokal maupun asing.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas dan keamanan wilayah kita,” tutupnya. HUM/BAD