MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Otto Jelaskan Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2024 4 Min Read
Share
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Otto mengatakan putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

“Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024.

Otto menyebutkan hukum memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak. Tim hukum Jessica akan memberikan bantuan hukum untuk PK.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Zarof untuk Urus Kasasi

“Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia,” ungkap dia.

“Terus terang aja saya kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer,” tambahnya.

Otto Hasibuan mengatakan pihaknya memiliki bukti baru. Dia meyakini bukti baru itu bisa mengubah penilaian hakim.

“Ya terus terang aja kami memiliki novum (bukti baru) untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu sekarang ini justru kami menemukan novum,” ujar Otto.

Baca Juga:  MAKI Kritik Keras Promosi Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis Jadi Hakim Tinggi

“Bahwa memang novum ini kan, novum ini begini, satu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara itu berjalan. Yang mana kalau bukti itu tadinya ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan maka keputusan hakim akan bisa berubah,” tambahnya.

Dia menyebut pihaknya menemukan bukti tersebut dan akan disampaikan dalam berkas PK ke MA. Otto menyebut bukti tersebut sebelumnya disembunyikan oleh seseorang.

“Nah, ternyata selama perkara ini berjalan sekian tahun, 8 tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu, tetapi suddenly kami menemukan bukti baru, yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica),” ucap Otto.

Baca Juga:  Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Agustus 2024.

Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai telah berkelakuan baik. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi. Jessica telah mengajukan permohonan banding, kasasi hingga PK, namun semua perlawanannya itu ditolak. Majelis hakim pada semua tingkatan menyatakan Jessica bersalah. HUM/GIT

TAGGED: Jessica Kumala Wongso, MA, Mahkamah Agung, Otto Hasibuan, Pembunuhan, Pengacara, peninjauan kembali, permohonan, PK, Wayan Mirna Salihin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?