MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Rusia Terkait Budidaya Ganja

Publisher: Redaktur 16 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Imigrasi Ngurah Rai menghadirkan AF (rompi oranye), WNA Rusia yang diduga terlibat narkotika dalam jumpa pers yang di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat dalam pembudidayaan ganja. WNA tersebut, yang berinisial AF (34), ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram di dalam barang miliknya.

“Tim Inteldakim menemukan narkotika ganja seberat 10,75 gram,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 15 Agustus 2024, seperti dilaporkan antaranews.com.

Penangkapan AF berawal dari pengaduan masyarakat terkait perilaku pria tersebut yang sering membuat keributan di Banjar Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Berdasarkan pengaduan tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai, bersama Polsek Kuta Selatan, melakukan penangkapan pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga:  Perkuat Pertukaran Data dan Koordinasi Intelijen, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama untuk Penegakan Hukum

Dari hasil pemeriksaan, AF diketahui masuk ke Indonesia pada 24 September 2021 dengan izin tinggal kunjungan selama 60 hari, tanpa perpanjangan izin tinggal, sehingga ia juga melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut meliputi paspor kebangsaan Rusia milik AF, 16 kartu bank, satu buku tabungan atas nama AF, satu alat hisap atau bong, dan satu kotak styrofoam yang digunakan sebagai media tanam ganja.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, AF diduga membudidayakan ganja di tempat tinggalnya. Saat ini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan temuan tersebut. AF sementara ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pidana ini.

Baca Juga:  WNA Belgia Dideportasi Usai Lompat dari Tebing di Bali dengan Motor Sewa

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, AF sempat berontak dan mencoba berbicara kepada media. “Saya mau cerita,” teriaknya sebelum akhirnya dipindahkan oleh petugas imigrasi ke luar ruangan. HUM/GIT

TAGGED: Bali, Imigrasi Ngurah Rai, Inteldakim, Jimbaran, Kabupaten Badung, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Narkotika, Polsek Kuta Selatan, Pramella Yunidar Pasaribu, rusia, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?