JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menjamurnya judi online di Indonesia dibongkar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam ungkapannya, OJK menemukan praktik yang bisa membuat judi online tumbuh subur adalah melalui jual beli rekening bank untuk judi online.
Oleh sebab itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta pihak bank untuk menjamin sistem mereka lebih agresif terhadap segala jenis kejahatan ekonomi, termasuk judi online.
“Rupanya, memang kalau dari hasil pengamatan salah satu isu yang terjadi itu adalah bukan masalah perjudiannya saja, tapi juga isu yang terkait dengan perdagangan rekening bank. Bagaimana kita menjamin sistem perbankan kita itu sehingga lebih hostile, lebih bermusuhan terhadap segala jenis kejahatan ekonomi,” kata Dian, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu 20 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.
Dia juga menyebut sekitar 7.000 rekening yang terindikasi judi online sudah ditutup. Penutupan rekening ini diharapkan semakin menekan pertumbuhan judi online.
“Kita sudah menutup sekitar ada 7.000 rekening yang ini saya kira juga mudah-mudahan sih akan semakin deterrence,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, modus transaksi judi online semakin beragam. Paling anyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya praktik jual beli rekening untuk aktivitas judi online.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan oknum pelaku judi online ini datang ke kampung-kampung menyasar warga untuk membuka rekening dan diberi imbalan uang tunai Rp 100 ribu. Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2024. Ivan mengatakan ada rekening yang dibuat sendiri oleh pengepul menyasar warga.
“Kasus judi online ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul. Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu, bapak-bapak, para petani untuk buka rekening, pakai online dan segala macam. Mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan,” kata Ivan dalam rapat. HUM/GIT