MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar

Publisher: Redaktur 28 Juni 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya membongkar skema kejahatan siber terorganisir yang menggabungkan tindak pidana pornografi, perjudian, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51, Jumat 26 Juni 2026.

Kapolda Metro Jaya Komjenpol Asep Edi Suheri mengungkapkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas perjudian sekaligus siaran langsung bermuatan pornografi.

“Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi,” kata Asep.

Kasus ini memperlihatkan adanya skema monetisasi terselubung, yakni sistem penghasilan dari aktivitas live streaming bermuatan pornografi yang dikaitkan dengan transaksi perjudian elektronik.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penonton memberikan bayaran dalam bentuk virtual gift kepada host yang melakukan siaran langsung erotis.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dialirkan melalui sistem pembayaran digital menggunakan virtual account yang dikelola sejumlah perusahaan payment gateway serta rekening perusahaan cangkang.

“Keuntungan finansial yang terkumpul dari saweran virtual gift para penonton tersebut tidak berhenti di dalam aplikasi,” ujar Iman.

Ia menambahkan, dana hasil kejahatan tersebut kemudian dikonversi menjadi uang tunai dan didistribusikan secara berjenjang kepada jaringan agensi yang terlibat.

“Fasilitas virtual account korporasi payment gateway tersebut sengaja disalahgunakan agar aliran dana gelap hasil kejahatan dapat ditampung sekaligus disamarkan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka, yakni WS, BF, RM, OV, XR, MPN, serta satu WNA berstatus DPO berinisial SB. Selain itu, lima korporasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Suami di Gresik dan Selebgram Selingkuhannya Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan KDRT

Kelima korporasi tersebut adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari tindak pidana pornografi, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

Sementara itu, modus operandi dilakukan melalui fitur live streaming yang memungkinkan pengguna memberikan “gift” berbayar kepada host wanita.

Penyidik juga mengungkap bahwa total perputaran dana dalam kasus ini mencapai Rp 559.848.693.338, yang dikelola melalui sejumlah perusahaan mitra payment gateway.

Adapun rincian pengelolaan dana mencakup PT IDI sebesar Rp 161,8 miliar, PT MDS sebesar Rp 68,2 miliar, dan PT CDS sebesar Rp 26,3 miliar.

Baca Juga:  KPK Tahan Menas Erwin, Penyewa Hotel untuk Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selain itu, penyidik telah memblokir 118 rekening dan menyita uang tunai hampir Rp 15 miliar sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar kejahatan siber lintas negara yang menggabungkan pornografi, judi online, dan pencucian uang dalam satu ekosistem digital. HUM/GIT

TAGGED: aplikasi hot51, hot51, Judi Online, Kejahatan Siber, kombes iman imanuddin, komjen asep edi suheri, payment gateway, Polda Metro Jaya, pornografi, sindikat china, TPPU, virtual account
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?