MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Novel Baswedan Kecam Nurul Ghufron Polisikan Dewas KPK: Tak Pantas Dicontoh!

Publisher: Redaktur 21 Mei 2024 3 Min Read
Share
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengecam tindakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Novel menilai tindakan tersebut mencerminkan bahwa Ghufron telah mengakui kesalahannya dalam melanggar etik tetapi berusaha menghindari pertanggungjawaban.

“Aneh perilaku Nurul Ghufron ini. Rasanya makin jauh dari berintegritas. Saya rasa Ghufron sudah sadar bahwa dirinya melakukan pelanggaran, dan tidak ada jalan lain untuk menghindari dari pertanggungjawaban hukum,” kata Novel kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

Menurut Novel, biasanya pejabat yang melakukan kesalahan akan mengundurkan diri. Namun, Ghufron justru memilih untuk melaporkan Dewas KPK ke polisi sebagai cara menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Lazimnya bila pejabat yang mendasari integritas dalam sumpah jabatannya akan mengundurkan diri bila berbuat kesalahan, dan menginsafi atau menyesali. Tapi Ghufron ternyata memilih untuk melakukan langkah-langkah pelaporan dan gugatan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  18 Anggota Polri Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP

Novel menegaskan bahwa tindakan Ghufron ini tidak pantas untuk dicontoh dan berharap agar tidak ada lagi pejabat KPK yang melakukan tindakan serupa.

“Apa yang dilakukan oleh Nurul Ghufron ini tidak pantas untuk dicontoh. Semoga ke depan tidak ada lagi pejabat, apalagi pejabat penegak hukum (terutama di KPK) yang berbuat serupa,” kata Novel.

Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024. “Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya Pak? Nanti lah kita, kan ini masih berproses,” tambahnya.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Konten Kreator Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Azizah Salsha

Ghufron menyebut bahwa sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa dan bahwa lebih dari satu anggota Dewas KPK yang dilaporkan.

“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” kata Ghufron. “Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya.

Ghufron mengatakan bahwa langkah hukum ini ditempuhnya sebagai bentuk pembelaan diri setelah merasa nama baiknya dan keluarganya diserang. Ia juga mengaku telah mencoba cara persuasif dengan menyatakan penolakan diperiksa oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, tetapi langkah ini tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Ya sebaliknya saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” ujar Ghufron.

Baca Juga:  Pansel KPK Dikritik Terkait Proses Wawancara Tertutup Capim KPK, Alami Perubahan Menjadi Terbuka

“Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di Dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspons saya sampaikan secara tertulis tanggal 29, juga tetap naik kasusnya,” jelas Ghufron. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, Dewas KPK, Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Nurul Ghufron, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

Hukum

Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi

Hukum

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga

Hukum

Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?