MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Semarang selalu Dukung Hak Perkawinan Campur

Audiensi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Publisher: Admin 14 Mei 2024 1 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan foto bersama dengan anggota Perkawinan Campur Karesidenan Semarang.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, beserta jajaran menyambut kedatangan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Perkawinan Campur (Perca) Karesidenan Semarang, Selasa, 14 Mei 2024.

Kedatangan Koordinator Perca, Iva Nielsen, beserta pengurus dan anggota ke Kantor Imigrasi Semarang untuk melakukan audiensi terkait regulasi pelayanan keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Antusiasme peserta audiensi terlihat dari keaktifan peserta pada sesi tanya jawab. Fokus audiensi kali ini adalah Kewarganegaraan. Melalui audiensi ini, Perca Karesidenan Semarang memperoleh informasi lebih jelas terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda dan kewajiban menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga:  Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyampaikan, bahwa Imigrasi mendukung hak perca dengan mengeluarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang memberikan hak dwi kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur.

“Apabila pertanyaaan terkait WNA atau kewarganegaraan, jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui WA di 0895640526020,” ujar Guntur.

Perca Karesidenan Semarang menyampaikan apresisasi atas layanan keimigrasian Imigrasi Semarang yang dirasakan selama ini.

“Banyak peningkatan kualitas layanan namun berharap Imigrasi Semarang tidak berhenti memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, ” harap Iva Nielsen.  HUM/BOY

TAGGED: Guntur Sahat Hamonangan, Imigrasi Semarang, Karesidenan Semarang, Perca, Perkawinan Campur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jajaran petugas Imigrasi Juanda bersama jajaran perwakilan Forkopimda Surabaya me-launching Beranda Imigrasi BG Junction.
Identitas Diseragamkan, Imigrasi Juanda Perkuat Akses Layanan Keimigrasian Lewat Beranda Imigrasi
28 Oktober 2026
Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?
28 Oktober 2026
Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun
28 Oktober 2026
Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama
28 Oktober 2026
Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD
28 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?
28 Oktober 2026
Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun
28 Oktober 2026
Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama
28 Oktober 2026
Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD
28 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?

Hukum

Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun

Hukum

Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD

Hukum

Dimakzulkan dan Ditahan, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Husniah Talenrang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?