MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Nonaktif Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Publisher: Redaktur 15 Maret 2024 3 Min Read
Share
Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hasbi Hasan, sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang kini sudah nonaktif, mendapat tuntutan hukuman penjara selama 13 tahun 8 bulan atas tuduhan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa menilai bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hasto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana badan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Hasbi membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita.

Jaksa menekankan bahwa tuntutan ini didasarkan pada fakta bahwa Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, serta kesaksian Hasbi dianggap berbelit-belit.

Baca Juga:  Setelah Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan KY

Hasbi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama dengan terdakwa lain, Dadan Tri Yudianto, terkait pengurusan perkara di MA. Suap tersebut berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi.

Kasus suap ini bermula dari pengajuan kasasi atas putusan pengadilan yang membebaskan Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka.

Heryanto melaporkan Budiman atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris. Namun, atas permintaan HT, Dadan Tri Yudianto menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan sebesar Rp 15 miliar. Hasbi kemudian dihubungi oleh Dadan untuk membantu penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ronald Tannur Beli Valas Sampai Rp 37 Miliar Pakai KTP Anak

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. CAK/RAZ

TAGGED: Dadan Tri Yudianto, Hasbi Hasan, MA, Pengurusa Perkara, Sekretaris MA nonaktif, suap, Tipikor, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?