MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terima Suap Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Nonaktif Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Publisher: Redaktur 15 Maret 2024 3 Min Read
Share
Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hasbi Hasan, sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang kini sudah nonaktif, mendapat tuntutan hukuman penjara selama 13 tahun 8 bulan atas tuduhan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa menilai bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” imbuhnya.

Baca Juga:  Terungkap Skema ‘Satu Pintu’ Uang Suap ke Trio Hakim Pembebas Ronald Tannur

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana badan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Hasbi membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita.

Jaksa menekankan bahwa tuntutan ini didasarkan pada fakta bahwa Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, serta kesaksian Hasbi dianggap berbelit-belit.

Baca Juga:  Kejagung Usut Asal Usul Uang Suap Rp 5 M untuk Urus Kasasi Ronald Tannur

Hasbi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama dengan terdakwa lain, Dadan Tri Yudianto, terkait pengurusan perkara di MA. Suap tersebut berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi.

Kasus suap ini bermula dari pengajuan kasasi atas putusan pengadilan yang membebaskan Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka.

Heryanto melaporkan Budiman atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris. Namun, atas permintaan HT, Dadan Tri Yudianto menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan sebesar Rp 15 miliar. Hasbi kemudian dihubungi oleh Dadan untuk membantu penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Janji MA Tak Akan Lindungi Hakim di Kasus Ronald Tannur

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. CAK/RAZ

TAGGED: Dadan Tri Yudianto, Hasbi Hasan, MA, Pengurusa Perkara, Sekretaris MA nonaktif, suap, Tipikor, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melakukan pengawasan terhadap WNA yang bekerja di beberapa perusahaan yang mempekerjakan WNA.
17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital
17 Oktober 2026
Suap Audit BPK Klaten Rp 400 Juta Tertunda gegara OTT Muara Enim
17 Oktober 2026
Maruarar Sirait Puji Prabowo, Sebut Kebersamaan Kabinet Terjaga
17 Oktober 2026
Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, Sekuritas Ikut Disorot
17 Oktober 2026
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB untuk Karhutla hingga Banjir Sumatra
17 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi melakukan pengawasan terhadap WNA yang bekerja di beberapa perusahaan yang mempekerjakan WNA.
17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital
17 Oktober 2026
Suap Audit BPK Klaten Rp 400 Juta Tertunda gegara OTT Muara Enim
17 Oktober 2026
Maruarar Sirait Puji Prabowo, Sebut Kebersamaan Kabinet Terjaga
17 Oktober 2026
Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, Sekuritas Ikut Disorot
17 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melakukan pengawasan terhadap WNA yang bekerja di beberapa perusahaan yang mempekerjakan WNA.
Imigrasi

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital

Komisi Pemberantasan Korupsi

Suap Audit BPK Klaten Rp 400 Juta Tertunda gegara OTT Muara Enim

Nasional

Maruarar Sirait Puji Prabowo, Sebut Kebersamaan Kabinet Terjaga

Hukum

Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, Sekuritas Ikut Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?