MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Rafael Alun

Publisher: Redaktur 25 Juli 2024 2 Min Read
Share
Rafael Alun Trisambodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Putusan ini mengharuskan KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada terdakwa.

“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” bunyi amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain menolak kasasi KPK, MA juga menolak kasasi Rafael Alun dengan perbaikan status barang bukti, yang kemudian diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga:  Kala SYL Bilang 'Semua Menteri Berbuat yang Sama' soal Bayari Keluarga

“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” lanjut amar putusan tersebut.

Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan meliputi barang bukti dalam perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti dalam perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Barang bukti dalam perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai sebesar Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun. Sedangkan barang bukti dalam perkara TPPU nomor 436 adalah uang tunai sebesar Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Baca Juga:  KPK Kejar Sosok Juru Simpan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Lebih lanjut, barang bukti dalam perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan, yang juga atas nama Ernie Meike.

Putusan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan laman MA, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 subsider 3 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK: Seluruh Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Dikirim ke Singapura Pekan Depan
TAGGED: Arizon Mega Jaya, Ditolak, Dwiarso Budi Santiarto, Gratifikasi, Kasasi, Ketua Majelis, KPK, MA, Noor Edi Yono, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?