MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Rafael Alun

Publisher: Redaktur 25 Juli 2024 2 Min Read
Share
Rafael Alun Trisambodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Putusan ini mengharuskan KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada terdakwa.

“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” bunyi amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain menolak kasasi KPK, MA juga menolak kasasi Rafael Alun dengan perbaikan status barang bukti, yang kemudian diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga:  KPK Panggil Azis Syamsuddin dan Mantu Eks Sekjen MA Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” lanjut amar putusan tersebut.

Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan meliputi barang bukti dalam perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti dalam perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Barang bukti dalam perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai sebesar Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun. Sedangkan barang bukti dalam perkara TPPU nomor 436 adalah uang tunai sebesar Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Baca Juga:  Lukas Enembe Meninggal Dunia: Hukuman Diperberat dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Lebih lanjut, barang bukti dalam perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan, yang juga atas nama Ernie Meike.

Putusan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan laman MA, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 subsider 3 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat
TAGGED: Arizon Mega Jaya, Ditolak, Dwiarso Budi Santiarto, Gratifikasi, Kasasi, Ketua Majelis, KPK, MA, Noor Edi Yono, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo

Nasional

Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?