MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kasek di Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP untuk SD

Publisher: Redaktur 8 Februari 2024 2 Min Read
Share
TS dan TI ditetapkan tersangka kasus pemotongan dana PIP sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Polda Banten menetapkan eks kepala sekolah (kasek) sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, inisial TS (63) sebagai tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sekolah dasar (SD).

TS bersama tersangka TI (46) melakukan pemotongan dana PIP sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini ditangani Krimsus Polda Banten dari laporan tim yang diterima tim Saber Pungli soal anggaran PIP tahun 2021 di Kota Serang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud menemukan adanya kerugian penyaluran PIP senilai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga:  Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu TS mantan kepala sekolah dan TI dari pihak swasta,” kata Wiwin dalam keterangannya, Kamis, 8 Februari 2024.

Kasus ini sendiri sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penyidik juga melakukan pengembalian aset senilai Rp 882 juta.

Wiwin mengatakan para tersangka memotong dana PIP sebesar 40 persen. Tersangka TI mendapatkan 30 persen, sedangkan TS mendapatkan 10 persen.

“Pembagiannya, tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan TS akan mendapatkan 10 persen,” ujarnya.

Sebagai ketua PGRI, TS mengumpulkan kepala sekolah-kepala sekolah tingkat SD di Kota Serang. Di sana, ia membagikan dana PIP namun mendapatkan jatah 40 persen pemotongan.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini

“TS meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurus PIP,” ujarnya.

Di tahun 2021 itu, Wiwin mengatakan bahwa penarikan dana PIP untuk SD bisa dikuasakan oleh ke kepala sekolah melalui bank BUMN. Tersangka TS meminta setiap kepala sekolah untuk mencairkan sambil didampingi secara langsung.

“TS memotong uang hasil pencairan sebanyak 24 murid SD,” ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. CAK/RAZ

TAGGED: AKBP Wiwin Setiawan, eks kasek, Ketua PGRI, Korupsi, pemotongan dana PIP, PIP, Polda Banten, Program Indonesia Pintar, Saber Pungli, Wadirkrimsus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, menebar benih lele
Rutan Kelas I Surabaya Tebar Ribuan Benih Lele, Dorong Kemandirian dan Ketahanan Pangan
26 Agustus 2025
Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis
24 Agustus 2025
Tim Imigrasi Tanjung Perak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berfoto bersama dengan stakeholder usai rapat koordinasi Timpora.
Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Tanjung Perak Turun Tangan Lewat TIMPORA dan Operasi Gabungan
24 Agustus 2025
Terkuak: Sosok Doris Setiawan, Pria yang Disebut Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
25 Agustus 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur
24 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, menebar benih lele
Pertanahan

Rutan Kelas I Surabaya Tebar Ribuan Benih Lele, Dorong Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Hukum

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih

Hukum

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy

Hukum

Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?