MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kasek di Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP untuk SD

Publisher: Redaktur 8 Februari 2024 2 Min Read
Share
TS dan TI ditetapkan tersangka kasus pemotongan dana PIP sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Polda Banten menetapkan eks kepala sekolah (kasek) sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, inisial TS (63) sebagai tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sekolah dasar (SD).

TS bersama tersangka TI (46) melakukan pemotongan dana PIP sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini ditangani Krimsus Polda Banten dari laporan tim yang diterima tim Saber Pungli soal anggaran PIP tahun 2021 di Kota Serang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud menemukan adanya kerugian penyaluran PIP senilai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga:  Novel Baswedan Kritik Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto: Kebangetan

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu TS mantan kepala sekolah dan TI dari pihak swasta,” kata Wiwin dalam keterangannya, Kamis, 8 Februari 2024.

Kasus ini sendiri sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penyidik juga melakukan pengembalian aset senilai Rp 882 juta.

Wiwin mengatakan para tersangka memotong dana PIP sebesar 40 persen. Tersangka TI mendapatkan 30 persen, sedangkan TS mendapatkan 10 persen.

“Pembagiannya, tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan TS akan mendapatkan 10 persen,” ujarnya.

Sebagai ketua PGRI, TS mengumpulkan kepala sekolah-kepala sekolah tingkat SD di Kota Serang. Di sana, ia membagikan dana PIP namun mendapatkan jatah 40 persen pemotongan.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya

“TS meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurus PIP,” ujarnya.

Di tahun 2021 itu, Wiwin mengatakan bahwa penarikan dana PIP untuk SD bisa dikuasakan oleh ke kepala sekolah melalui bank BUMN. Tersangka TS meminta setiap kepala sekolah untuk mencairkan sambil didampingi secara langsung.

“TS memotong uang hasil pencairan sebanyak 24 murid SD,” ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. CAK/RAZ

TAGGED: AKBP Wiwin Setiawan, eks kasek, Ketua PGRI, Korupsi, pemotongan dana PIP, PIP, Polda Banten, Program Indonesia Pintar, Saber Pungli, Wadirkrimsus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
BNPB: Empat Kabupaten di Aceh Masih Terisolir akibat Jalan Putus Dihantam Banjir Bandang
2 Desember 2025
Jalur Aceh Utara–Bener Meriah Mulai Terbuka, Tim PUPR Kerja Tanpa Henti Bersihkan Longsor
2 Desember 2025
Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra
2 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama jajaran kementerian, pimpinan UNDIP, serta perwakilan pemerintah daerah berfoto bersama.
Pertama di Indonesia, Campus Immigration Point Undip Resmi Dibuka: Lebih Cepat, Lebih Dekat
1 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
BNPB: Empat Kabupaten di Aceh Masih Terisolir akibat Jalan Putus Dihantam Banjir Bandang
2 Desember 2025
Jalur Aceh Utara–Bener Meriah Mulai Terbuka, Tim PUPR Kerja Tanpa Henti Bersihkan Longsor
2 Desember 2025
Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra
2 Desember 2025

TERPOPULER

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru

Peristiwa

BNPB: Empat Kabupaten di Aceh Masih Terisolir akibat Jalan Putus Dihantam Banjir Bandang

Peristiwa

Jalur Aceh Utara–Bener Meriah Mulai Terbuka, Tim PUPR Kerja Tanpa Henti Bersihkan Longsor

Peristiwa

Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?