MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Berkas Kasus Firli Dikembalikan Lagi oleh Jaksa, Polda Metro Siap Lengkapi

Publisher: Redaktur 4 Februari 2024 2 Min Read
Share
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari jaksa.

“Penyidik akan segera melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, pada Minggu, 4 Februari 2024.

Sebelumnya, berkas perkara ini pertama kali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Namun, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Baca Juga:  Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap semua pihak terlibat untuk melengkapi berkas tersebut. Setelah dilengkapi, berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.

Namun, karena masih dianggap belum lengkap, berkas tersebut kemudian dikembalikan lagi ke polisi pada Jumat, 2 Februari 2024.

“Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah penelitian berdasarkan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP menunjukkan bahwa tim penuntut umum masih berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Oleh karena itu, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk menyempurnakan hasil penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Jumat, 2 Februari 2024.

Baca Juga:  Chacha Novita Mengatasi Dampak Kasus PH Film Porno: Kehilangan Pekerjaan dan Nonaktifkan Medsos

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diduga terlibat dalam tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan menyatakan sedang melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini serta dugaan tindak pidana lainnya.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama ditolak, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. CAK/RAZ

TAGGED: Dirkrimsus, Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo
15 November 2025
Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku
15 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo
15 November 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Korupsi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah

Nasional

Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo

Nasional

Gusti Purboyo Resmi Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV di Keraton Solo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?