JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan praperadilan setelah pengajuan pertamanya tidak diterima terkait status tersangka dalam dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menekankan pentingnya tindakan cepat polisi untuk menahan Firli demi menegakkan ketegasan hukum.
“Boleh diajukan praperadilan, kita hormati karena itu adalah sarana yang diberikan hukum untuk membela diri para tersangka. Namun, polisi seharusnya segera menahan untuk menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan pada Selasa, 23 Januari 2024.
“Di sisi lain, ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan,” tambahnya.
Boyamin menyatakan bahwa dengan status tersangka, polisi diharapkan sudah memiliki bukti yang cukup. Ia juga khawatir Firli dapat memengaruhi saksi atau bahkan melarikan diri.
“Penyidik memiliki wewenang untuk menahan karena sudah tersangka dengan cukup dua alat bukti, dan hakim dalam sidang praperadilan sebelumnya menyiratkan bahwa dua bukti sudah cukup,” katanya.
“Polisi seharusnya tidak mengalami kendala dalam melakukan penahanan. Polda Metro Jaya seharusnya menahan Firli dalam waktu yang singkat, bahkan mungkin minggu ini,” lanjutnya.
Firli Ajukan Praperadilan Lagi
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatan sebelumnya ditolak terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kali ini, Firli menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli menggugat sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, permohonan praperadilan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto ditolak oleh hakim PN Jaksel pada 19 Desember 2023. Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima. CAK/RAZ