MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Firli Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Desak Polisi Segera Tahan

Publisher: Redaktur 24 Januari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan praperadilan setelah pengajuan pertamanya tidak diterima terkait status tersangka dalam dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menekankan pentingnya tindakan cepat polisi untuk menahan Firli demi menegakkan ketegasan hukum.

“Boleh diajukan praperadilan, kita hormati karena itu adalah sarana yang diberikan hukum untuk membela diri para tersangka. Namun, polisi seharusnya segera menahan untuk menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan pada Selasa, 23 Januari 2024.

“Di sisi lain, ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan,” tambahnya.

Baca Juga:  5 Fakta Sopir Fortuner Ngaku 'Adik Jenderal' Kini Jadi Tersangka

Boyamin menyatakan bahwa dengan status tersangka, polisi diharapkan sudah memiliki bukti yang cukup. Ia juga khawatir Firli dapat memengaruhi saksi atau bahkan melarikan diri.

“Penyidik memiliki wewenang untuk menahan karena sudah tersangka dengan cukup dua alat bukti, dan hakim dalam sidang praperadilan sebelumnya menyiratkan bahwa dua bukti sudah cukup,” katanya.

“Polisi seharusnya tidak mengalami kendala dalam melakukan penahanan. Polda Metro Jaya seharusnya menahan Firli dalam waktu yang singkat, bahkan mungkin minggu ini,” lanjutnya.

Firli Ajukan Praperadilan Lagi

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatan sebelumnya ditolak terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kali ini, Firli menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga:  MAKI Nilai 236 Nama Capim KPK Belum Dream Team

Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli menggugat sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto ditolak oleh hakim PN Jaksel pada 19 Desember 2023. Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima. CAK/RAZ

TAGGED: Boyamin Saiman, Dirkrimsus, Firli Bahuri, Irjenpol Karyoto, Kapolda Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Koordinator MAKI, Polda Metro Jaya, praperadilan, status tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Mendadak
22 Juni 2025
Geger Ancaman Bom Ganda Pesawat Haji Saudi, Kemenhub Tegaskan Hoaks
22 Juni 2025
Kaesang Pangarep Kembali Bidik Kursi Ketum PSI: Banyak Pekerjaan Belum Selesai
22 Juni 2025
Ancaman Bom Mereda, Ratusan Jemaah Haji Jatim Kembali Terbang ke Surabaya Dini Hari
22 Juni 2025
Polri Gandeng FBI Usut Tuntas Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji: Siapa Dalangnya?
22 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Mendadak
22 Juni 2025
Geger Ancaman Bom Ganda Pesawat Haji Saudi, Kemenhub Tegaskan Hoaks
22 Juni 2025
Kaesang Pangarep Kembali Bidik Kursi Ketum PSI: Banyak Pekerjaan Belum Selesai
22 Juni 2025
Polri Gandeng FBI Usut Tuntas Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji: Siapa Dalangnya?
22 Juni 2025

TERPOPULER

Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Skanam Career Day "Job Fair & Campus Expo" pada 19-20 Juni 2025 di Aula SMKN 6 Surabaya (Ist)
Sukses Digelar! Skanam Career Day Gandeng 16 Perguruan Tinggi dan 13 Perusahaan
20 Juni 2025
Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Tokoh muda PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, membagikan nasi kuning di kawasan Jalan Tunjungan.
Kader PDIP Surabaya Gelar Selamatan Nasi Kuning, Doakan Hasto Kristiyanto Divonis Bebas
19 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Mendadak

Nasional

Geger Ancaman Bom Ganda Pesawat Haji Saudi, Kemenhub Tegaskan Hoaks

Politik

Kaesang Pangarep Kembali Bidik Kursi Ketum PSI: Banyak Pekerjaan Belum Selesai

Nasional

Ancaman Bom Mereda, Ratusan Jemaah Haji Jatim Kembali Terbang ke Surabaya Dini Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?