MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Firli Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Desak Polisi Segera Tahan

Publisher: Redaktur 24 Januari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan praperadilan setelah pengajuan pertamanya tidak diterima terkait status tersangka dalam dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menekankan pentingnya tindakan cepat polisi untuk menahan Firli demi menegakkan ketegasan hukum.

“Boleh diajukan praperadilan, kita hormati karena itu adalah sarana yang diberikan hukum untuk membela diri para tersangka. Namun, polisi seharusnya segera menahan untuk menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan pada Selasa, 23 Januari 2024.

“Di sisi lain, ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan,” tambahnya.

Baca Juga:  DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina

Boyamin menyatakan bahwa dengan status tersangka, polisi diharapkan sudah memiliki bukti yang cukup. Ia juga khawatir Firli dapat memengaruhi saksi atau bahkan melarikan diri.

“Penyidik memiliki wewenang untuk menahan karena sudah tersangka dengan cukup dua alat bukti, dan hakim dalam sidang praperadilan sebelumnya menyiratkan bahwa dua bukti sudah cukup,” katanya.

“Polisi seharusnya tidak mengalami kendala dalam melakukan penahanan. Polda Metro Jaya seharusnya menahan Firli dalam waktu yang singkat, bahkan mungkin minggu ini,” lanjutnya.

Firli Ajukan Praperadilan Lagi

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatan sebelumnya ditolak terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kali ini, Firli menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga:  Polda Metro Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini

Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli menggugat sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto ditolak oleh hakim PN Jaksel pada 19 Desember 2023. Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima. CAK/RAZ

TAGGED: Boyamin Saiman, Dirkrimsus, Firli Bahuri, Irjenpol Karyoto, Kapolda Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Koordinator MAKI, Polda Metro Jaya, praperadilan, status tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro

Headlines

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan

Korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Hukum

19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?