MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Budi Said Tersangka Kasus Korupsi Emas: Kejagung Jelaskan Kontroversi Antara Putusan Perdata dan Dugaan Kejahatan

Publisher: Redaktur 20 Januari 2024 2 Min Read
Share
Crazy rich Surabaya Budi Said digiring petugas Kejagung ke rutan pasca ditetapkan tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kontroversi seputar Budi Said, crazy rich Surabaya, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi emas Antam.

Meskipun Budi Said menang dalam kasus perdata, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan rekayasa pembelian emas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa keputusan mereka didasarkan pada alat bukti yang mereka temukan.

“Kami tidak akan mengomentari putusan kasus lain, kami hanya berpijak pada fakta yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI pada Jumat, 19 Januari 2024.

Kuntadi menyatakan bahwa Budi Said diduga terlibat dalam merekayasa pembelian emas Antam, dengan temuan alat bukti menunjukkan adanya konspirasi jahat dalam proses penjualan.

Baca Juga:  Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, terdapat indikasi konspirasi jahat dan keterlibatan Budi Said di dalamnya,” tambahnya.

Ia menyoroti fenomena di mana putusan perdata menang namun terdapat unsur pidana di dalamnya, menegaskan bahwa kasus semacam itu bukan hal baru.

Budi Said ditahan dengan tuduhan delik korupsi, menggunakan dokumen palsu dalam gugatannya terhadap Antam terkait jual beli emas, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Meskipun menang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus perdata, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding.

Di tingkat kasasi, Budi Said kembali menang, dan Antam dihukum membayar lebih dari Rp 1 triliun. Namun, upaya Antam dengan Pengadilan Kasasi tidak berhasil. Kuasa hukum Antam, Andi Simangunsong, menyatakan keanehan dalam putusan perdata, menyoroti ketidakmasukan putusan tersebut.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Sritex Memanas: Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dipanggil Lagi Kejagung Pekan Depan

“Sangat tidak masuk akal bahwa pengadilan perdata menghukum Antam bersama mantan karyawannya atas penjualan emas dengan harga diskon yang seolah-olah terbukti palsu,” ujar Andi Simangunsong.

Antam sedang mengajukan PK kedua dan menggugat balik mantan karyawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kasus ini terus berkembang dengan ketegangan antara putusan perdata dan dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian utama Kejagung. CAK/RAZ

TAGGED: Budi Said, crazy rich Surabaya, Kejagung, korupsi penjualan emas logam mulia, PT Antam, PT Antam Tbk, surat jual beli emas palsu, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?