MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Pungli di Rutan KPK: MAKI Desak Pidana untuk 93 Pegawai, Dewas KPK Harus Bertindak Tegas

Publisher: Redaktur 12 Januari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik terhadap 93 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara. MAKI menilai hal ini tidak boleh ditoleransi.

“Apapun proses KPK itu kan memberantas korupsi, maka ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun termasuk pungutan liar, itu tidak boleh ada toleransi, zero tolerance. Nggak boleh dimaafkan. Karena itulah dasar-dasar KPK dipercaya masyarakat, paling tidak 4 periode,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis, 11 Januari 2024.

Boyamin menilai Dewan Pengawas (Dewas) perlu bersikap tegas dalam penanganan pungli ini. Sebab menurutnya, jika dibiarkan hal ini akan menjadi penyakit berbahaya di tubuh KPK.

Baca Juga:  Hasto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku

“Dengan demikian ketika sekarang ada pungli bahkan di rutan itu, untuk merampas kemerdekaan tersangka itu malah ada pungli berbahaya ini. Akan menjadi kanker di KPK, maka harus tegas,” tuturnya.

Boyamin juga mengatakan selain proses etik, kasus ini juga perlu diproses secara pidana. Nantinya, pegawai yang terbukti bersalah maka diberhentikan secara tidak hormat.

“Selain proses etik juga seharusnya diproses pidana. Dinyatakan bersalah ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu,” kata Boyamin.

“Karena kalau tidak akan menggerogoti KPK tinggal nama, dengan sendirinya akan jadi mayat hidup dan tidak dipercaya masyarakat, itu tidak boleh terjadi, maka harus tegas. Istilah klasik membersihkan lantai kotor tidak boleh dengan sapu yang kotor, dan KPK dituntut itu,” sambungnya.

Baca Juga:  KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan

Diketahui sebelumnya, Dewas KPK mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus pungli di Rutan KPK.

“Pungli sudah mau sidang,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.

Albertina juga mengungkap keterlibatan pegawai KPK dalam kasus tersebut. Dia menyebutkan ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK.

“Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik,” katanya.

Dewas KPK mengatakan sidang etik kepada 93 pegawai itu akan digelar bulan ini. Dewas KPK menyerahkan perkara pidana dari kasus pungli itu kepada penegak hukum lain. CAK/RAZ

Baca Juga:  Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ketua KPK Bicara Penguatan LHKPN
TAGGED: Albertina Ho, Boyamin Saiman, Dewas KPK, KPK, MAKI, Pungli, Rutan KPK, Sidang Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025

TERPOPULER

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri memberikan pembekalan kepada para siswa.
Kakanwil BPN Jatim Tekankan Pentingnya Talenta Kepemimpinan untuk Sambut Indonesia Emas 2045
20 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Nasional

Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Jawa Timur

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat

Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Imigrasi

Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025

Hukum

Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?