MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hari Natal, Beri Kebahagiaan bagi 7 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Surabaya: Ini Alasannya

Publisher: Redaksi 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati memberikan remisi Natal bagi warga binaan pemasyarakatan beberapa hari lalu.
Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati memberikan remisi Natal bagi warga binaan pemasyarakatan beberapa hari lalu.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memorandum.co.id – Hari Natal lalu, sangat spesial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Rutan Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari spesial ini sangat ditunggu-tunggu.

Tepat di hari Senin, 25 Desember 2023 lalu tersebut, tujuh warga binaan pasyarakatan menerima remisi khusus dalam rangka merayakan Hari Natal 2023.

Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari program negara yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari 7 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua orang diberikan remisi selama 15 hari, sementara lima orang lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan,” ujar Hendrajati, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga:  Hadapi Tahun Politik, Dirkamtib Beri Pembekalan Petugas Pemasyarakatan

Wahyu Hendrajati menjelaskan, bahwa proses pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku dan ketaatan warga binaan terhadap aturan rutan.

“Pemberian remisi ini bukan tanpa syarat. Ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar dapat menerima remisi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Wahyu Hendrajati.

Lebin lanjut, Kepala Rutan menegaskan, bahwa remisi yang diberikan oleh negara merupakan bentuk apresiasi terhadap perilaku positif dan ketaatan warga binaan selama menjalani masa hukuman.

“Remisi bukan hanya sekadar hadiah, tetapi juga merupakan bentuk dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berpartisipasi dalam program rehabilitasi yang diselenggarakan di dalam rutan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ratusan Warga Binaan Medaeng Antusias Ikuti Senam Pagi Bersama

Wahyu Hengdrajati juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk kepedulian negara terhadap pemasyarakatan, memberikan harapan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Seluruh proses pemberian remisi dilakukan dengan transparansi dan berdasarkan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan pembinaan.

Disamping juga kesempatan kedua kepada WBP untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir. HUM/CAK

TAGGED: Hari Natal 2023, Kemenkumham Jatim, Remisi Khusus Natal, Rutan Kelas I Surabaya, Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, Warga Binaan Pemasyarakatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro

Headlines

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan

Korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Hukum

19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?