MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditjen Imigrasi Libas 19 Tersangka Dugaan Penyelundupan Manusia dalam 11 Perkara Pidana Keimigrasian

Publisher: Redaksi 11 Desember 2023 2 Min Read
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menangkap 19 tersangka terkait 11 dugaan tindak pidana keimigrasian dalam kurun waktu periode November hingga Desember 2023.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, bahwa penyelidikan terhadap belasan tersangka dilakukan oleh 11 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 19 orang, terdiri dari 18 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia,” ujar Godam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, pada hari Senin.

Baca Juga:  Pastikan Urgensi Pembangunan Gedung Imigrasi Semarang, Tim Setkab Lihat Langsung ke Lapangan

Mantan Atase Imigrasi KBRI Singapura ini menambahkan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

“Selain itu, terdapat kasus seorang warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI), dengan penanganan berdasarkan Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” lanjutnya.

Ia menyebutkan bahwa tersangka tersebut akan dihadapkan pada sanksi pidana karena memanipulasi data dengan tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Perlu diketahui, penangkapan ini melibatkan 11 kantor imigrasi di berbagai lokasi di Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta.

Baca Juga:  Awas, Marak Nomor Kontak Palsu di Laman Google Maps Kantor Imigrasi, Masyarakat Diminta Waspada

Juga melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Kantor Imigrasi Kelas III Bima, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. CAK/HUM

TAGGED: Atase Imigrasi KBRI Singapura, Dirwasdakim, Ditjen Imigrasi, Kemenkumham RI, Penyelundupan Manusia, Saffar Muhammad Godam, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?