MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditjen Imigrasi Libas 19 Tersangka Dugaan Penyelundupan Manusia dalam 11 Perkara Pidana Keimigrasian

Publisher: Redaksi 11 Desember 2023 2 Min Read
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menangkap 19 tersangka terkait 11 dugaan tindak pidana keimigrasian dalam kurun waktu periode November hingga Desember 2023.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, bahwa penyelidikan terhadap belasan tersangka dilakukan oleh 11 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 19 orang, terdiri dari 18 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia,” ujar Godam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, pada hari Senin.

Baca Juga:  Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP

Mantan Atase Imigrasi KBRI Singapura ini menambahkan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

“Selain itu, terdapat kasus seorang warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI), dengan penanganan berdasarkan Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” lanjutnya.

Ia menyebutkan bahwa tersangka tersebut akan dihadapkan pada sanksi pidana karena memanipulasi data dengan tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Perlu diketahui, penangkapan ini melibatkan 11 kantor imigrasi di berbagai lokasi di Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta.

Baca Juga:  Permudah Layanan Orang Asing: Imigrasi Malang dan Universitas Brawijaya Luncurkan Immigration Corner dan Eazy Intal

Juga melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Kantor Imigrasi Kelas III Bima, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. CAK/HUM

TAGGED: Atase Imigrasi KBRI Singapura, Dirwasdakim, Ditjen Imigrasi, Kemenkumham RI, Penyelundupan Manusia, Saffar Muhammad Godam, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025
Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU
24 November 2025
PBNU Sepakati Gus Yahya Tetap Menjabat, Tidak Ada Pemakzulan
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025
Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU
24 November 2025
PBNU Sepakati Gus Yahya Tetap Menjabat, Tidak Ada Pemakzulan
24 November 2025

TERPOPULER

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU

Pemerintahan

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan

Nasional

Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU

Nasional

PBNU Sepakati Gus Yahya Tetap Menjabat, Tidak Ada Pemakzulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?