MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq

Publisher: Redaktur 20 April 2026 3 Min Read
Share
KPK mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dengan pemeriksaan intensif.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – KPK terus memeriksa dinas-dinas di Pemkab Pekalongan secara maraton untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Jumat 17 April 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, khususnya dinas terkait pengadaan outsourcing.

“Dalam proses penyidikan ini, penyidik maraton melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak, terutama dinas-dinas terkait ya, yang disuplai terkait dengan pengadaan outsourcing tersebut ya,” ungkap Budi Prasetyo.

Menurutnya, pengondisian dalam pengadaan outsourcing tidak hanya terkait perusahaan pemenang, tetapi juga pihak yang akan mengisi posisi pegawai outsourcing.

Baca Juga:  Prabowo Tak Kaji Ulang, Ini 20 Nama Capim-Cadewas KPK

“Di mana, pengondisian pengadaan outsourcing ini tidak hanya soal perusahaan-perusahaan yang dimenangkan, tapi juga orang-orang yang nantinya akan mengisi sebagai pegawai outsourcing di dinas-dinas tersebut itu diduga ada pengondisian dan campur tangan dari pihak Bupati,” lanjutnya.

Selain itu, pemeriksaan maraton dilakukan untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara karena kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Tentu kalau kita bicara peristiwa tertangkap tangan, KPK kemudian langsung menahan para tersangkanya, artinya argo penahanan juga sudah mulai berjalan. Kita butuh waktu cepat, maka kami turun langsung ke lapangan melakukan maraton pemeriksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, KPK juga telah memeriksa tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pekalongan pada Selasa 14 April 2026, yakni Rendika Yoga, Kasih Ismoyo Adhi, Utini, Ibnu Imam Fahrudin, Pradita Eko Sukresno, Nur Febrianto, dan Agro Yudha Ismoyo.

Baca Juga:  Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Dalam perkara ini, KPK turut menyita sejumlah kendaraan dari berbagai lokasi, di antaranya Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Menurut KPK, anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diduga dikendalikan oleh Fadia sebagai penerima manfaat.

Perusahaan tersebut berisi tim sukses dan diarahkan untuk memenangkan proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Perusahaan itu tercatat memperoleh sekitar Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi kepada sejumlah pihak, termasuk Fadia sebesar Rp 5,5 miliar serta anggota keluarganya.

KPK menyebut PT RNB mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025.

Baca Juga:  KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos!

Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: asn pemkab, fadia arafiq, hukum indonesia, kasus korupsi, korupsi daerah, KPK, OTT KPK, pekalongan, pemeriksaan maraton, pengadaan outsourcing, Penyidikan KPK, proyek pemerintah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?