JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK terus memeriksa dinas-dinas di Pemkab Pekalongan secara maraton untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Jumat 17 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, khususnya dinas terkait pengadaan outsourcing.
“Dalam proses penyidikan ini, penyidik maraton melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak, terutama dinas-dinas terkait ya, yang disuplai terkait dengan pengadaan outsourcing tersebut ya,” ungkap Budi Prasetyo.
Menurutnya, pengondisian dalam pengadaan outsourcing tidak hanya terkait perusahaan pemenang, tetapi juga pihak yang akan mengisi posisi pegawai outsourcing.
“Di mana, pengondisian pengadaan outsourcing ini tidak hanya soal perusahaan-perusahaan yang dimenangkan, tapi juga orang-orang yang nantinya akan mengisi sebagai pegawai outsourcing di dinas-dinas tersebut itu diduga ada pengondisian dan campur tangan dari pihak Bupati,” lanjutnya.
Selain itu, pemeriksaan maraton dilakukan untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara karena kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Tentu kalau kita bicara peristiwa tertangkap tangan, KPK kemudian langsung menahan para tersangkanya, artinya argo penahanan juga sudah mulai berjalan. Kita butuh waktu cepat, maka kami turun langsung ke lapangan melakukan maraton pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, KPK juga telah memeriksa tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pekalongan pada Selasa 14 April 2026, yakni Rendika Yoga, Kasih Ismoyo Adhi, Utini, Ibnu Imam Fahrudin, Pradita Eko Sukresno, Nur Febrianto, dan Agro Yudha Ismoyo.
Dalam perkara ini, KPK turut menyita sejumlah kendaraan dari berbagai lokasi, di antaranya Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Menurut KPK, anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diduga dikendalikan oleh Fadia sebagai penerima manfaat.
Perusahaan tersebut berisi tim sukses dan diarahkan untuk memenangkan proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perusahaan itu tercatat memperoleh sekitar Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi kepada sejumlah pihak, termasuk Fadia sebesar Rp 5,5 miliar serta anggota keluarganya.
KPK menyebut PT RNB mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025.
Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

