BANJARMASIN, Memoindonesia.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan komitmennya untuk menuntut hukuman maksimal bagi para pengedar narkotika.
Hal ini terutama berlaku jika tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan.
“Kita tidak main-main dalam penanganan kasus narkoba karena kita paham betapa bahayanya bagi generasi muda. Maka dari itu, kita tuntut hukuman mati sebagai komitmen kita,” tegas Mukri, Rabu, 1 November 2023.
Mukri juga menjelaskan bahwa kriteria tuntutan akan dipertimbangkan berdasarkan peran dan jumlah barang bukti yang disita oleh polisi.
Jika tersangka memiliki peran sebagai pengendali atau bandar, serta barang bukti yang signifikan, maka tuntutan pidana maksimal bisa berupa hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
“Jika kriteria-kriteria itu terpenuhi, tidak ada opsi lain selain tuntutan hukuman mati,” tambahnya.
Mukri memberikan contoh kasus terbaru di mana jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Riswansyah yang membawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.
Namun, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa divonis penjara seumur hidup. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.
“Bahkan jika dalam proses banding terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan melakukan kasasi,” ujar Mukri, yang didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro.
Dengan langkah ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi jaringan pengedar sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan menjadi pelajaran bagi orang lain untuk segera berhenti.
Jika terdapat keterkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harta bendanya akan dirampas untuk negara.
“Tergantung dari hasil proses penyidikan, jika ditemukan bukti transaksi keuangan yang terkait dengan TPPU, maka harta tersebut akan kita rampas untuk negara. Apabila harta tersebut dibeli dari hasil penjualan narkotika, maka akan kita rampas,” tutupnya. (hum/cak)