MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kajati Kalsel Tegaskan Hukuman Maksimal bagi Pengedar Narkoba di Banjarmasin

Publisher: Admin 1 November 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri.
Ad imageAd image

BANJARMASIN, Memoindonesia.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan komitmennya untuk menuntut hukuman maksimal bagi para pengedar narkotika.

Hal ini terutama berlaku jika tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan.

“Kita tidak main-main dalam penanganan kasus narkoba karena kita paham betapa bahayanya bagi generasi muda. Maka dari itu, kita tuntut hukuman mati sebagai komitmen kita,” tegas Mukri, Rabu, 1 November 2023.

Mukri juga menjelaskan bahwa kriteria tuntutan akan dipertimbangkan berdasarkan peran dan jumlah barang bukti yang disita oleh polisi.

Jika tersangka memiliki peran sebagai pengendali atau bandar, serta barang bukti yang signifikan, maka tuntutan pidana maksimal bisa berupa hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga:  KPK Jemput Paksa Menas Erwin Terkait Hotel untuk Hasbi Hasan dan Windy Idol

“Jika kriteria-kriteria itu terpenuhi, tidak ada opsi lain selain tuntutan hukuman mati,” tambahnya.

Mukri memberikan contoh kasus terbaru di mana jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Riswansyah yang membawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.

Namun, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa divonis penjara seumur hidup. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.

“Bahkan jika dalam proses banding terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan melakukan kasasi,” ujar Mukri, yang didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro.

Dengan langkah ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi jaringan pengedar sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan menjadi pelajaran bagi orang lain untuk segera berhenti.

Baca Juga:  Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat

Jika terdapat keterkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harta bendanya akan dirampas untuk negara.

“Tergantung dari hasil proses penyidikan, jika ditemukan bukti transaksi keuangan yang terkait dengan TPPU, maka harta tersebut akan kita rampas untuk negara. Apabila harta tersebut dibeli dari hasil penjualan narkotika, maka akan kita rampas,” tutupnya. (hum/cak)

TAGGED: Banjarmasin, Hukuman Maksimal, Hukuman Mati, Kajati Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kriteria Tuntutan, Mukri, Pencucian Uang, Pengedar Narkoba, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Petugas imigrasi melayani pemohon keimigrasian dengan sepenuh hati.
Imigrasi Semarang Hadirkan Pelayanan yang Lebih Humanis dan Sepenuh Hati
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Headlines

Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial

Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Headlines

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Petugas imigrasi melayani pemohon keimigrasian dengan sepenuh hati.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadirkan Pelayanan yang Lebih Humanis dan Sepenuh Hati

Peristiwa

Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?