MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Bacakan Duplik di Persidangan: Saya Bukan Penjahat, Mohon Dibebaskan

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2025 4 Min Read
Share
Nikita Mirzani saat membacakan dupliknya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Nikita Mirzani menyampaikan pembelaan emosional saat membacakan duplik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan dirinya bukan seorang penjahat dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan suara bergetar, Nikita menyampaikan permohonannya di hadapan majelis hakim. “Saya ingin mengatakan kepada Bapak Hakim Yang Mulia, saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang. Saya mohon kepada Bapak Hakim yang mulia agar membebaskan saya,” ucapnya.

Nikita menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pengancaman ataupun paksaan terhadap dokter Reza Gladys. Ia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pemerasan. Menurutnya, transaksi uang sebesar Rp 4 miliar antara dirinya dan Reza merupakan hasil kesepakatan bisnis, bukan hasil ancaman atau tindak pidana.

Baca Juga:  SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat: Umur Saya Sudah 70 Tahun

“Ancaman pencemaran tidak terbukti, ancaman membuka rahasia tidak terbukti, pemerasan tidak terbukti. Bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan ini semua mengarah kepada adanya kesepakatan kerja sama yang dibangun atas nama bisnis,” ujar Nikita.

Dalam kesempatan itu, Nikita juga mengungkap dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menjebaknya agar dipenjara. Ia bahkan menuding adanya unsur suap atau korupsi di balik kasus yang menjeratnya tersebut.

“Saya juga menduga bahwa ini telah didesain sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan saya. Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik Samira pada Rabu 9 Oktober 2024. Dalam unggahan tersebut, Samira mengulas produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys dan menyebut kandungan serum vitamin C booster di dalamnya tidak sesuai dengan klaim serta harganya tidak sebanding dengan kualitas produk.

Baca Juga:  KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya—seperti sabun wajah, serum, dan krim malam—yang dinilai tidak sesuai dengan klaim. Ia mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang diklaim mampu menahan penuaan dini.

Setelah itu, Reza sempat meminta maaf kepada publik melalui unggahan video. Tak lama kemudian, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya, @nikihuruhara, dan menjelek-jelekkan produk Glafidsya. Ia menuding produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet berhenti menggunakannya.

Sekitar satu minggu kemudian, rekan Reza bernama Oky disebut memprovokasi agar Reza memberikan uang kepada Nikita supaya ia berhenti menjelekkan produk Glafidsya.

Baca Juga:  Kapan Firli Bahuri Akan Diperiksa Lagi? Inilah Penjelasan Polisi Terkait Jadwal Pemeriksaan

Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita diduga mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa menghancurkan bisnis Glafidsya. Dari situ muncul permintaan uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Karena merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa 3 Desember 2024.

Atas dugaan perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat. HUM/GIT

TAGGED: duplik Nikita Mirzani, kasus pemerasan, Nikita Mirzani, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, reza gladys, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah
3 Mei 2026
Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi
3 Mei 2026
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine
3 Mei 2026
Viral Video Menpar Widiyanti di Masjid Raya Sumbar, Pemprov Padang Beri Klarifikasi
3 Mei 2026
Petugas Imigrasi Semarang melayani pembuatan paspor program layanan “Si Semar Paling Paten” pada Sabtu (2/5/2026).
Paspor Tak Lagi Ribet, “Si Semar Paling Paten” Diserbu Warga di HUT ke-479 Kota Semarang
2 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah
3 Mei 2026
Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi
3 Mei 2026
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine
3 Mei 2026
Viral Video Menpar Widiyanti di Masjid Raya Sumbar, Pemprov Padang Beri Klarifikasi
3 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Dalang Perampokan Berdarah

Hukum

Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi

Nasional

Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine

Sumatera Barat

Viral Video Menpar Widiyanti di Masjid Raya Sumbar, Pemprov Padang Beri Klarifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?