MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Proklamasi Gandeng Eks Tapol Orba Kawal Gugatan Rekam Jejak Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Publisher: Admin 6 Oktober 2023 5 Min Read
Share
Petrus Hariyanto (kiri), eks Sekjen Partai Rakyat Demokrstik bersama Anang Suindro, SH, MH, kuasa hukum Proklamasi mendatangi ruma eks tahanan politik orde baru (tapol orba).
Petrus Hariyanto (kiri), eks Sekjen Partai Rakyat Demokratik bersama Anang Suindro, SH, MH, kuasa hukum Proklamasi mendatangi ruma eks tahanan politik orde baru (tapol orba).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi), Sunandiantoro, SH, MH, dan Anang Suindro, SH, MH, mendatangi eks tahanan politik orde baru (tapol orba), Petrus Hariyanto, di kediamannya.

Petrus Hariyanto adalah mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) kala itu. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka mengonsolidasi para aktivis Hak Asasi Manusia dan para korban penculikan aktivis mahasiswa pada tahun 1998.

Sunandiantoro, SH, MH, menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bang Petrus (Eks Sekjen PRD) ini bertujuan untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

“Kami, sebagai kuasa hukum dari mahasiswa yang juga merupakan pemilih dan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia, saat ini telah mengajukan Permohonan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan Nomer Register 134/PUU-XXI/2023,” ujar Sunandiantoro, Jumat, 6 Oktober 2023.

Gugatan ini pada dasarnya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tugas kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan Penelitian Khusus mengenai Rekam Jejak Capres dan Cawapres, kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka kepada rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota

“Tujuan dari penambahan tugas KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak Capres dan Cawapres adalah karena Tugas dari KPU dan Bawaslu saat ini terkesan hanya bersifat administratif belaka, bahkan terkesan seperti tukang stempel,” tandas Sunandiantoro.

Lebih lanjut, Sunandiantoro menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam menentukan masa depan Bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kami melihat tugas KPU dan Bawaslu saat ini seakan hanya bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka, padahal dari tangan KPU dan Bawaslu ini kita akan mendapatkan pemimpin tertinggi Republik Indonesia,” imbuh Sunandiantoro.

Sunandiantoro menambahkan bahwa ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan Uji Materiil terhadap Undang Undang Pemilihan Umum, khususnya yang berkaitan dengan Penambahan Tugas KPU dan Bawaslu untuk melakukan Penelitian Khusus mengenai rekam jejak.

Baca Juga:  Direktur Presisi Soroti Menjelang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres dengan Plesetan Mahkamah Keluarga

Rekam jejak tersebut meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM berat (penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa).

“Termasuk rekam jejak karir serta prestasi calon presiden dan calon wakil presiden. Kemudian hasil penelitian khusus tersebut wajib diumumkan kepada rakyat Indonesia paling lambat pada hari terakhir masa kampanye Pilpres,” beber Sunandiantoro.

Selanjutnya, Bang Petrus Hariyanto menyampaikan bahwa dirinya mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa dalam upaya perjuangan HAM di ruang Mahkamah Konstitusi.

Petrus menambahkan bahwa langkah yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) di Mahkamah Konstitusi sejalan dengan apa yang sedang dilakukan oleh dirinya yaitu berkaitan dengan sikap politik menolak Capres Pelanggar HAM.

“Sebagai eks Sekjen PRD, saya mendukung dan siap mengawal langkah para mahasiswa yang tergabung dalam Proklamasi yang melakukan Uji Materi Undang Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi agar ada penambahan Tugas kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian khusus terkait rekam jejak Capres dan Cawapres,” ujar Petrus.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR: Putusan MK Yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan Dengan Sikap Enam Hakim MK

Petrus menekankan bahwa langkah Proklamasi sejalan dengan apa yang sedang mereka lakukan, yaitu menolak capres yang memiliki rekam jejak Pelanggar HAM, penculik aktivis, dan pelaku penghilangan orang secara paksa.

Terakhir, Sunandiantoro dan Petrus meyakini bahwa apa yang sedang diperjuangkan adalah hal yang baik untuk masa depan bangsa dan negara Indonesia. Mereka yakin mendapat dukungan dari banyak pihak yang konsisten dan peduli tentang penyelesaian kejahatan kemanusiaan di Indonesia.

Sebelumnya, Proklamasi selaku pemohon register 134/PUU-XXI/2023 telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tugas tambahan kepada KPU RI dan Bawaslu RI.

Yakni untuk melakukan penelitian khusus berkaitan dengan Rekam Jejak Para Capres dan Cawapres yang meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, dan rekam jejak karir serta prestasi. (hum/cak)

TAGGED: Aktivis Mahasiswa, Bawaslu RI, Hak Asasi Manusia, KPU RI, Mahkamah Konstitusi, Penculikan Aktivis, Perjuangan HAM, Reformasi 1998, Rekam Jejak Capres, UU PEMILU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar
8 September 2026
Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
Pertanahan

BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?