MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Asal Banyuwangi Ingatkan Ketua MK Putuskan Perkara Secara Independen

Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Publisher: Admin 31 Agustus 2023 5 Min Read
Share
Sunandiantoro, pengacara advokat dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant.
Sunandiantoro, pengacara advokat dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sunandiantoro, pengacara advokat dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant, meminta agar MK memutus gugatan batas usia capres dan capres secara independen.

Pernyataan itu disampaikan Sunandiantoro ketika mengikuti sidang gugatan uji materiil tentang batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Calon Wakil Presiden) di Gedung Mahkamah Konstitisi (MK) di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Mengingat dalam hal ini, status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang berstatus adik ipar Presiden Jokowi. Ia berharap putusan itu konsisten dan memenuhi rasa keadilan.

Sunandiantoro merupakan kuasa hukum pihak terkait warga Banyuwangi dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia capres dan capres.

Dalam permohonan Judicial Review atau uji matariil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pihak Sunandiantoro menghendaki adanya bBatasan usia maksimal capres dan cawapres.

Jika, batas usia minimal dikabulkan maka batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman memastikan pihaknya independen dalam memutus perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres yang masih dalam proses sidang.

Baca Juga:  Aliansi Pengacara 98 Desak Mahkamah Konstitusi Memberikan Kepastian Hukum terkait Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pilpres 2024

“Terima kasih Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini. Demi Allah,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta.

Dia memastikan tidak terpengaruh dengan hubungan kekerabatan dalam memutus suatu perkara. Ia lantas mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW.

“Nabi Muhammad, anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad,” tandasnya.

Anwar menambahkan putusan MK merupakan hasil keputusan bersama dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara setara dalam tiap-tiap perkara yang diadili.

“Dan kami bersembilan punya hak suara yang sama. Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan Ketua Mahkamah Konstitusi, ya. Ini juga untuk pemahaman untuk seluruh, siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh saudara Sunandiantoro,” pungkas Ketua MK Anwar Usman.

Tafir Liar di Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

Awalnya, Sunandiantoro mengungkapkan permohonan PSI yang menghendaki Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai menjadi pasangan capres-cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Menurut Sunandiantoro, salah satu tafsir liar dari permohonan itu adalah bentuk ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo agar bisa maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Baca Juga:  MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024

Tafsir liar lainnya, lanjut Sunandiantoro, terkait hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman sebagai suami dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati.

“Status Yang Mulia Ketua MK yang merupakan suami dari Ibu Idayati, yaitu adik kandung dari Presiden Joko Widodo, juga tidak luput dari sasaran tafsir liar tersebut, sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo,” papar Sunandiantoro.

Meski demikian, Sunandiantoro menyebut pihak terkait dalam perkara itu meyakini bahwa opini liar tersebut tidaklah benar. Bahkan ia melihat hal itu hanya merupakan gerakan politik kotor.

“Tentu kami para pihak terkait meyakini bahwa opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan hanya serangkaian gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan mempermainkan marwah Presiden Joko Widodo, majelis hakim MK, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,” ungkapnya.

Tolak Permohonan PSI

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa, 29 Agustus 2023, Sunandiantoro menyoal uji materiil yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Tadi kami sudah sampaikan di dalam persidangan bahwa kami dengan tegas menolak permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra (sebagai Pihak Terkait),” tandas Sunan.

Baca Juga:  Soal Perintah MK DPR Diminta Susun UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Sejalan tidak dengan Program Pak Prabowo?

Menurutnya, permohonan tersebut menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 tahun.

“Kami juga meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tersebut merupakan open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari pembentuk Undang-undang,” terang dia.

“Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dan menganggap permohonan batas usia minimal adalah open legal policy yang layak dievaluasi dan dirubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi, maka kami berharap batas usia minimal yang ditentukan adalah 17 Tahun. Sehingga hak dipilih dan hak memilih diberikan kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” papar Sunan.

Selain itu, lanjut Sunan, jika batas usia minimal ditentukan oleh MK, maka seharusnya juga memutuskan batas usia maksimal capres dan cawapres.

“Jika batas usia minimal dikabulkan maka batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan. Hal ini tentu dalam rangka menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tidak dinilai hanya berpihak kepada permohonan batas usia minimal saja,” tutur Sunan. (hum/cak)

TAGGED: Advokat, Batas Usia Capres Cawapres, Mahkamah Konstitusi, Pengacara Banyuwangi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
20 Oktober 2025
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Laporan Kinerja dan Program Strategis Nasional
20 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
20 Oktober 2025
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Laporan Kinerja dan Program Strategis Nasional
20 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara
18 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
Jawa Timur

HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial

Hukum

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

Hukum

Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud

Hukum

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?