Jakarta – Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kian meresahkan. Terbaru, oknum pejabat imigrasi di Makassar ditangkap lantaran terlibat TPPO.
Kondisi ini memantik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Bahkan, Sahroni menyebut, TPPO sudah menjadi jaringan mafia.
Atas dasar itu, Sahroni meminta agar penegakan hukum memberantas tuntas jaringan mafia TPPO.
“Ini harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum sampai ke mafianya. Karena ini pasti ada pemainnya,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Meski begitu, Sahroni mewanti-wanti aparat penegak hukum agar tidak salah sasaran.
“Waktu rapat sama Jampidum saya sampaikan juga agar dipisahkan orang-orang yang tidak terlibat dalam TPPO, karena ntar kasihan orang yang tadinya nggak pernah tahu apa-apa tapi dilibatkan, jadi jangan full bucket, yang tidak terlibat akhirnya diikutsertakan dalam proses dan oknum imigrasi, kan ini banyak, perlakuan situasional, ini tuh rasanya sudah lama,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Satgas TPPO Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 6 orang terkait TPPO. Salah satunya diketahui merupakan seorang oknum pejabat kantor Imigrasi Makassar berinisial YSF.
“(Jabatan YSF di Imigrasi Makassar) Kasi lantas Kim tapi oknum ya,” ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamalauddin Fatir, Jumat (16/6).
Jamaluddin mengatakan ada 6 tersangka dari berbagai daerah di Sulsel yang sudah diamankan. Tiga orang lainnya yang diduga terlibat juga ikut diselidiki.
“Di antaranya BK laki-laki di Pontianak, kemudian MA laki-laki Makassar, kemudian WBA laki-laki Gowa, kemudian JS laki-laki Jeneponto, dan YSF laki-laki Parepare ini pegawai Imigrasi Makassar (Kasi Lantas Kim), kemudian ada SP laki-laki lagi dalam lidik, kemudian JS laki-laki lagi ini masih DPO, kemudian ada SPR laki-laki Bulukumba DPO jadi ada 9,” ungkap Jamaluddin.
Jamaluddin menjelaskan, dalam kasus TPPO ini, terdapat 94 korban. Korban-korban tersebut berasal dari berbagai daerah di Sulsel.
“Kemudian, jumlah korban sebanyak 94 orang ini dari daerah Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, dan dari Polmas,” ucapnya.
Barang bukti yang diambil dari korban ada beberapa jenis, yakni uang tunai sebesar Rp 5,3 juta, 2 unit mobil, hingga uang dalam rekening sebesar Rp 362 juta. (hum/cak)