SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI, Kantor Imigrasi Semarang meresmian Desa Binaan di Kantor Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Selain memberikan kemudahan layanan paspor, kegiatan ini sekaligus sebagai upaya untuk pencegahan PMI Non Prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat melindungi para CPMI dari berbagai modus penipuan yang terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Senin, 18 Desember 2023.
Hal senada juga disampaikan Camat Kaliwungu, yang diwakili Sekretaris Kecamatan Ali Ariyadi. Pihaknya berharap kepada peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini.
“Paling tidak untuk mengenal tentang keimigrasian dan membantu masyarakat untuk paham tentang prosedur untuk menjadi PMI yang sesuai prosedur agar terhindar dari TPPO,” ujar Ali.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, dalam sambutan sekaligus meresmikan Desa Binaan berharap, masyarakat waspada akan kejahatan TPPO.
“Karena tindak pidana perdagangan orang atau TPPO sangat rawan, maka kami menegaskan bahwa kerawanan TPPO harus diwaspadai oleh calon PMI,” papar mantan Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Lampung dan Riau ini.
Is Edy berharap, SDM yang belum mendapat lapangan pekerjaan lebih baiknya diberdayakan oleh kecamatan setempat agar diberdayakan sehingga meminimalisir terjadinya TPPO di wilayah Kabupaten Kendal.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Lantaskim, Iman Paski selaku narasumber pada kegiatan ini dengan materi terkait keimigrasian yang dan Bahaya TPPO serta prosedur dalam mengajukan permohonan Paspor secara online. HUM/CAK