JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Motif dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya masih menjadi tanda tanya, sementara sejumlah pejabat mulai menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik hingga indikasi makar, Kamis 5 November 2026.
Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiganya yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang juga pernah menjabat KSP, Kadivkum Polri Irjenpol Ahrie Sonta Nasution (AHN), serta Irjenpol Eko Hadi Santoso (EH).
Salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mempertanyakan maksud dan tujuan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Dia menegaskan, tindakan penyadapan harus melalui prosedur ketat sesuai ketentuan undang-undang.
“Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita,” kata Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 November 2026.
Sugiono mengaku heran mengapa Presiden justru menjadi sasaran penyadapan. Menurut dia, motif di balik tindakan tersebut perlu diungkap.
“Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dengan serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa, kenapa Presiden sendiri yang disadap, ya,” sambungnya.
Dia juga menyoroti informasi bahwa penyadapan hanya menyasar Presiden, bukan Wakil Presiden. Sugiono menyerahkan pengungkapan motif tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya belum tahu, ya. Tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada Presiden dan itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua apa yang motif dari semua ini, kemudian ke mana arahnya. Dan seperti tadi saya bilang, kita tunggu saja hasil dari proses yang sedang berjalan,” katanya.
Muncul Indikasi Makar
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut adanya indikasi tindakan makar dalam perkara tersebut.
“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu 4 November 2026.
Menurut Yusril, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, penyidik disebut telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
“Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” jelasnya.
Dugaan Persekongkolan Politik
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman juga menduga terdapat persekongkolan politik di balik penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Dia menilai tindakan tersebut bukan penyadapan biasa, melainkan berpotensi berkaitan dengan kepentingan kekuasaan.
“Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, ya, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi, diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan. Mengapa? Karena penyadapan dilakukan oleh organ negara yang merupakan bawahan Presiden, yaitu Kapolri,” kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 November 2026.
Benny meminta Mabes Polri mendalami lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan penyadapan tersebut.
Menurut dia, penyidik perlu mengungkap apakah tindakan itu merupakan inisiatif pribadi atau bagian dari kepentingan pihak tertentu.
“Dilakukan secara inkonstitusional karena pertama, Kapolri menyadap Presiden dan Istana itu harus diselidiki lebih lanjut, atas perintah siapa? Tidak mungkin ini inisiatif pribadi Listyo Sigit. Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan? Ya. Itu kan ndak mungkin. Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya kenapa Kapolri melakukan penyadapan Istana dan Presiden, ini apa?” ujarnya.
Dia juga menilai penyadapan yang dilakukan secara inkonstitusional dan bermotif politik dapat dikategorikan sebagai perbuatan permulaan menuju makar.
Namun, Benny menegaskan dugaan tersebut tetap harus diselidiki secara mendalam.
“Kemudian, yang kedua, penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana, penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis, penyadapan penyadapan kekuasaan, bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan. Perbuatan permulaan atau permulaan perbuatan,” katanya.
“Jadi permulaan perbuatan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan. Tetapi sekali lagi ini harus diselidiki secara mendalam, secara tajam oleh tim Mabes Polri,” tambahnya. HUM/GIT

