JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah petinggi Polri mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara, Rabu 4 November 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengumumkan keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit bersama sejumlah pihak tidak sekadar persoalan penyadapan, tetapi berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.
Meski demikian, Prasetyo memastikan persoalan tersebut tidak memengaruhi pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Prabowo Prihatin Luar Biasa
Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyadapan yang menyeret Listyo Sigit sebagai tersangka.
“Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” kata Prasetyo.
Menurut dia, pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP merupakan konsekuensi atas perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Sebab, salah satu tersangka dalam kasus tersebut masih menduduki jabatan strategis di lingkungan kepresidenan.
“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” jelasnya.
“Oleh karena itulah dapat kami sampaikan pada teman-teman media, bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan, telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” imbuhnya.
Prasetyo menyebut dugaan penyadapan tersebut telah berlangsung sejak 2025, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri.
Dia menilai dugaan tindakan terhadap kepala negara oleh institusi yang berada di bawah Presiden merupakan persoalan serius.
“Beliau sangat prihatin, seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi itu sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua,” jelasnya.
Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Irjenpol Ahrie Sonta Nasution dan Irjenpol Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjenpol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
Polri menyatakan kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. HUM/GIT

