MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Istana Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah Makar, Listyo Sigit Dipecat dari KSP

Publisher: Redaktur 5 November 2026 4 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto bertemu Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah petinggi Polri mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara, Rabu 4 November 2026.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat.

 

Dalam kesempatan itu, dia juga mengumumkan keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

 

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

 

Prasetyo menegaskan, tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit bersama sejumlah pihak tidak sekadar persoalan penyadapan, tetapi berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.

 

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ajak Rayakan Natal dan Tahun Baru Penuh Kedamaian

 

Meski demikian, Prasetyo memastikan persoalan tersebut tidak memengaruhi pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

 

Prabowo Prihatin Luar Biasa

Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyadapan yang menyeret Listyo Sigit sebagai tersangka.

 

“Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” kata Prasetyo.

 

Menurut dia, pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP merupakan konsekuensi atas perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

 

Sebab, salah satu tersangka dalam kasus tersebut masih menduduki jabatan strategis di lingkungan kepresidenan.

 

“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” jelasnya.

Baca Juga:  Prabowo Bentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Velix Wanggai Jadi Ketua

 

“Oleh karena itulah dapat kami sampaikan pada teman-teman media, bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan, telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” imbuhnya.

 

Prasetyo menyebut dugaan penyadapan tersebut telah berlangsung sejak 2025, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri.

 

Dia menilai dugaan tindakan terhadap kepala negara oleh institusi yang berada di bawah Presiden merupakan persoalan serius.

 

“Beliau sangat prihatin, seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi itu sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua,” jelasnya.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Tiba di Istana Jelang Pelantikan Utusan Khusus-Kepala Badan

 

Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

 

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Irjenpol Ahrie Sonta Nasution dan Irjenpol Eko Hadi Santoso.

 

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjenpol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

 

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

 

Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

 

Polri menyatakan kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: Ahrie Sonta, dugaan makar, Eko Hadi, Istana Negara, Kapolri, kasus penyadapan, ksp, listyo sigit, Mensesneg, penyadapan ilegal, Prabowo, Prasetyo Hadi, tiga jenderal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Sebelum Prabowo, Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan, Ini Jejak Kasusnya
5 November 2026
Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas di PN Jaktim
5 November 2026
Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa Kasus Suap HGB Summarecon Bogor
5 November 2026
Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit hingga Eko Hadi
4 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Sebelum Prabowo, Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan, Ini Jejak Kasusnya
5 November 2026
Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas di PN Jaktim
5 November 2026
Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa Kasus Suap HGB Summarecon Bogor
5 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik

Hukum

Sebelum Prabowo, Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan, Ini Jejak Kasusnya

Hukum

Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas di PN Jaktim

Korupsi

Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa Kasus Suap HGB Summarecon Bogor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?