JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perjalanan perkara dokumen penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melewati sejumlah tahapan peradilan, mulai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik riwayat pendidikan Gibran yang telah bergulir sejak 2025.
Berikut rangkaian perjalanan perkara tersebut.
1. PN Jakarta Pusat Menyatakan Tidak Berwenang
Subhan pertama kali mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat pada Agustus 2025. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat.
“Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2025.
Sunoto menyampaikan proses perkara tersebut di PN Jakarta Pusat telah berakhir. Meski demikian, para pihak masih dapat menempuh upaya hukum lain.
2. PTUN Jakarta Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Setelah gugatan di PN Jakarta Pusat tidak berlanjut, Subhan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
Subhan juga meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Namun, pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
3. PT TUN Jakarta Menguatkan Putusan PTUN
Tidak berhenti di situ, Subhan melanjutkan perkara melalui upaya hukum banding ke PT TUN Jakarta.
Namun, dalam putusan pada 12 Agustus 2026, PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Dengan demikian, gugatan Subhan kembali tidak dikabulkan pada tingkat banding.
4. MK Menyatakan Permohonan Sengketa Pilpres Tidak Dapat Diterima
Di tengah proses hukum melalui peradilan tata usaha negara, Subhan bersama Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 12 pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden.
Jalur hukum melalui MK tersebut berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini berbeda dengan gugatan di peradilan tata usaha negara yang secara khusus mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
MK menyebut dokumen yang ditunjukkan Gibran berupa bukti kehadiran (certificate of attendance).
5. MA Mengabulkan Kasasi Subhan
Perkembangan berbeda terjadi ketika perkara Subhan memasuki tingkat kasasi di MA.
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait SK penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan Nomor 742 K/TUN/2026 sebagaimana dikutip dari situs resmi MA.
Putusan tersebut diketok majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
6. Gugatan Lain di PTUN Jakarta
Selain perkara yang diajukan Subhan, persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga sempat bergulir melalui gugatan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta.
Salah satu petitum gugatan tersebut meminta pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, ketika persidangan masih berjalan, penggugat menyatakan mencabut gugatan. Alasannya, pihak Kemendikdasmen selaku tergugat dinilai tidak menunjukkan dokumen yang diminta.
Perkara tersebut menjadi jalur hukum lain yang turut mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, terpisah dari perkara kasasi Subhan yang telah diputus MA. HUM/GIT

