JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mendesak DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Minggu, 1 November 2026.
Kholid menyambut baik putusan MA tersebut. Menurutnya, persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi dan dipertanggungjawabkan.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid kepada wartawan.
Dia menilai putusan MA memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya turut disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” tegasnya.
Kholid mengingatkan bahwa membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas berisiko memperpanjang ketidakpastian.
Kondisi itu juga berpotensi mengikis legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan wakil presiden.
“Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” ujarnya.
Dia mendorong agar hasil pendalaman persoalan tersebut dibahas melalui mekanisme resmi DPR dengan menghadirkan pihak terkait dan meminta pandangan ahli hukum tata negara.
Menurutnya, pembahasan harus memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.
“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” katanya.
Lebih lanjut, Kholid menilai putusan MK dan MA harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu.
Dia menekankan pentingnya pemeriksaan keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan, serta pemenuhan persyaratan pendidikan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi ke depan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan Nomor 742 K/TUN/2026 sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat, 30 Oktober 2026.
Kasasi tersebut diajukan Subhan terkait gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah serta batal demi hukum.
Dia juga meminta agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Sebelumnya, gugatan Subhan tidak diterima PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, MA justru mengabulkan gugatan tersebut.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan MK, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. HUM/GIT

