MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selingkuh dengan Wanita yang Ajukan Gugatan Cerai, Hakim IS Dipecat!

Publisher: Redaktur 25 Januari 2024 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).  IS terbukti berselingkuh sehingga layak dipecat.

“IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut. IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M,” demikian keterangan pers Komisi Yudisial (KY) dalam keterangan pers, Rabu, 24 Januari 2024.

MKH digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Untuk kedua kalinya, IS menjalani MKH karena kasus yang sama, yaitu perselingkuhan.

Sebelumnya, IS telah dijatuhkan sanksi nonpalu alias tidak boleh bersidang selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020.

Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Baca Juga:  Kasasi Rea Wiradinata Soal Putusan Pailit Ditolak MA, Aset Terancam Dilelang

Dalam MKH pertama, IS mengajukan saksi meringankan, yaitu istrinya dan bukti surat. Dalam kesempatan itu, IS menyampaikan pembelaannya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.

IS berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar.

“Sayangnya, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M,” ujarnya.

Puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.

IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M, yang juga berada di rumah tersebut. Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas dugaan perselingkuhan.

Baca Juga:  Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera

“Di pengujung tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai,” tuturnya.

Dalam pembelaannya, IS menyatakan sudah berusaha memperbaiki hubungan sebagai suami istri selama 3 bulan pertama setelah putusan MKH pertama, tetapi tidak berhasil.

Di bulan kelima, IS mengajukan izin melakukan perceraian, tapi diurungkan karena nasihat dari atasan. Masalah ekonomi akibat sanksi juga menjadi penyebab ketidakharmonisan antara IS dan pelapor. IS juga mengaku hanya bertemu dengan M sebanyak dua kali dengan alasan bisnis.

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim. Menolak pembelaan hakim terlapor IS untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Agung Yasardin yang memimpin sidang MKH saat membacakan putusan.

IS terbukti telah melanggar angka 2.1 ayat 1 angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 6 ayat 1.2 huruf a dan Pasal 11 ayat 1.3.3 huruf a jo Pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Baca Juga:  Ini Isi Garasi Zarof Ricar yang Simpan Uang Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg

IS terbukti berselingkuh berulang kali dengan perempuan yang sama, di mana terlapor masih menjalani sanksi etik.

Alasan ekonomi juga tak dapat diterima karena ternyata gaji IS masih diterima full meskipun dikenai sanksi, meskipun ada permintaan pengembalian kelebihan gaji belum lama ini.

Ditambah, tidak ada satu pun anggota keluarga yang mau hadir sebagai saksi bagi IS. MKH yang merupakan usulan dari MA terdiri atas Hakim Agung Yasardin sebagai Ketua majelis, dengan anggota Hakim Agung Soesilo dan Busra.

Perwakilan KY terdiri atas anggota KY M Taufiq HZ, Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. CAK/RAZ

TAGGED: Bawas MA, Gugatan Cerai, Hakim nonaktif, Komisi Yudisial, KY, Mahkamah Agung, Majelis Kehormatan Hakim, Pengadilan Tinggi Agama, PTA Makassar, Selingkuh, wanita
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?