MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres

Publisher: Redaktur 1 November 2026 5 Min Read
Share
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (YouTube/@GibranTV)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA kliennya tidak memengaruhi kedudukannya sebagai Wapres, Sabtu 31 Oktober 2026.

 

Rullyandi menilai putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden.

 

“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres,” kata Rullyandi kepada wartawan.

 

“Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” sambungnya.

 

Menurut Rullyandi, putusan MA tidak dapat diberlakukan secara surut atau retroaktif karena diterbitkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai.

 

Dia merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:  Wamen ATR/BPN: Kasus Tanah Nirina Zubir Akan Segera Ditemui Titik Terang

 

Menurutnya, putusan yang tidak sempurna akibat adanya keadaan hukum sebelumnya tidak dapat dilaksanakan.

 

“Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya,” paparnya.

 

Dia mengatakan suket penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini telah selesai.

 

Karena itu, meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, Rullyandi menilai putusan tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna.

 

“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” jelasnya.

 

Rullyandi juga menyebut Kemendikdasmen selaku pihak tergugat masih memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

 

“Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat,” sambungnya.

Baca Juga:  Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

 

Lebih lanjut, Rullyandi mengatakan proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung meskipun pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan.

 

Dia menyebut Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Dalam kedudukan itu, Gibran telah menyerahkan bukti riwayat pendidikan, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga strata satu (S1).

 

“Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen,” tuturnya.

 

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.

 

MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

 

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat 30 Oktober 2026.

Baca Juga:  Jadwal Debat Ke-3 Pemilihan Presiden 2024, Topik, dan Stasiun TV Penyiaran

 

Kasasi tersebut diajukan Subhan dalam perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta dengan tergugat Kemendikdasmen.

 

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

 

Subhan juga meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.

 

Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan tersebut.

 

Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan Subhan.

 

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Gibran Rakabuming, Ijazah Gibran, kemendikdasmen, kuasa hukum Gibran, MA kabulkan kasasi, Muhammad Rullyandi, Pilpres 2024, PTUN Jakarta, putusan ma, Subhan, suket SMA, Wapres Gibran
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasto PDI-P Singgung Hak Angket DPR Usai Putusan MA soal Suket SMA Gibran
1 November 2026
PKS Desak DPR Bersikap soal Ijazah Gibran, Putusan MA Jadi Pintu Evaluasi
1 November 2026
Kronologi Ijazah Gibran: Gugatan Kandas di PTUN, MA Kabulkan Kasasi Subhan
1 November 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari
31 Oktober 2026
Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hasto PDI-P Singgung Hak Angket DPR Usai Putusan MA soal Suket SMA Gibran
1 November 2026
PKS Desak DPR Bersikap soal Ijazah Gibran, Putusan MA Jadi Pintu Evaluasi
1 November 2026
Kronologi Ijazah Gibran: Gugatan Kandas di PTUN, MA Kabulkan Kasasi Subhan
1 November 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari
31 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Hasto PDI-P Singgung Hak Angket DPR Usai Putusan MA soal Suket SMA Gibran

Politik

PKS Desak DPR Bersikap soal Ijazah Gibran, Putusan MA Jadi Pintu Evaluasi

Hukum

Kronologi Ijazah Gibran: Gugatan Kandas di PTUN, MA Kabulkan Kasasi Subhan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Headlines

Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?