JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA kliennya tidak memengaruhi kedudukannya sebagai Wapres, Sabtu 31 Oktober 2026.
Rullyandi menilai putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden.
“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres,” kata Rullyandi kepada wartawan.
“Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” sambungnya.
Menurut Rullyandi, putusan MA tidak dapat diberlakukan secara surut atau retroaktif karena diterbitkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai.
Dia merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, putusan yang tidak sempurna akibat adanya keadaan hukum sebelumnya tidak dapat dilaksanakan.
“Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya,” paparnya.
Dia mengatakan suket penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini telah selesai.
Karena itu, meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, Rullyandi menilai putusan tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna.
“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” jelasnya.
Rullyandi juga menyebut Kemendikdasmen selaku pihak tergugat masih memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
“Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rullyandi mengatakan proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung meskipun pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan.
Dia menyebut Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Dalam kedudukan itu, Gibran telah menyerahkan bukti riwayat pendidikan, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga strata satu (S1).
“Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen,” tuturnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.
MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat 30 Oktober 2026.
Kasasi tersebut diajukan Subhan dalam perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta dengan tergugat Kemendikdasmen.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Subhan juga meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan tersebut.
Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan Subhan.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. HUM/GIT

