MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan Pidana Kasus Penerbitan HGB di Laut Sidoarjo Mulai Diusut Ditreskrimum Polda Jatim

Publisher: Admin 25 Februari 2025 2 Min Read
Share
Rombongan petugas BPN Sidoarjo ketika melakukan cek lokasi kawasan laut Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Rombongan petugas BPN Sidoarjo ketika melakukan cek lokasi kawasan laut Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mulai mengusut kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

AKBP Deky Hermansyah, Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa tahap penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus tersebut.

“Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu lalu. Saat ini, kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan segera melanjutkan dengan serangkaian penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Deky saat dikonfirmasi, Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga:  Wawali Surabaya Armuji Ancam Lapor Balik Pemilik Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan

Deky menegaskan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan HGB di atas laut Sidoarjo.

“Tujuan kami adalah untuk mengungkap kejadian pidananya agar kami bisa mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tuturnya.

Diketahui, HGB dengan tiga sertifikat tersebut terbit pada tahun 1996. Jika dalam penyidikan ditemukan bahwa pihak yang bertanggung jawab sudah meninggal karena lamanya proses kasus ini, polisi akan merujuk pada Undang-Undang yang berlaku mengenai tanggung jawab pidana.

“Apabila yang bertanggung jawab sudah meninggal, maka ada ketentuan khusus dalam undang-undang yang mengatur bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang telah meninggal,” jelas Deky.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Ditahan atas Penahanan 108 Ijazah Karyawan, Mayoritas Lulusan SMA-SMK

Sementara itu, dalam pendalaman awal, ditemukan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat untuk penerbitan HGB yang tidak sesuai dengan fakta. Polisi masih akan menelusuri kasus ini berdasarkan temuan surat palsu tersebut.

“Siapa pihak yang menggunakan surat palsu itu, serta siapa yang harus bertanggung jawab, itulah yang akan kami telusuri,” tambah Deky.

Selain itu, temuan bahwa sertifikat HGB beralih ke pihak ketiga pada tahun 2010 juga menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Saat ini, kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan. Kami akan memeriksa apakah mereka mengetahui mengenai peralihan objek tersebut, apakah itu tanah atau lainnya,” pungkasnya. HUM/CAK

Baca Juga:  Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas
TAGGED: AKBP Deky Hermansyah, Ditreskrimum Polda Jatim, Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Segoro Tambak, Kasubdit Harda Bangtah, Kecamatan Sedati, Penerbitan HGB di Laut, Pidana Kasus Penerbitan HGB, Polda Jatim, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?