MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan Pidana Kasus Penerbitan HGB di Laut Sidoarjo Mulai Diusut Ditreskrimum Polda Jatim

Publisher: Admin 25 Februari 2025 2 Min Read
Share
Rombongan petugas BPN Sidoarjo ketika melakukan cek lokasi kawasan laut Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Rombongan petugas BPN Sidoarjo ketika melakukan cek lokasi kawasan laut Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mulai mengusut kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

AKBP Deky Hermansyah, Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa tahap penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus tersebut.

“Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu lalu. Saat ini, kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan segera melanjutkan dengan serangkaian penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Deky saat dikonfirmasi, Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga:  Kasus Viral SMA Kristen Gloria 2, Ivan Sugianto Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polrestabes Surabaya

Deky menegaskan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan HGB di atas laut Sidoarjo.

“Tujuan kami adalah untuk mengungkap kejadian pidananya agar kami bisa mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tuturnya.

Diketahui, HGB dengan tiga sertifikat tersebut terbit pada tahun 1996. Jika dalam penyidikan ditemukan bahwa pihak yang bertanggung jawab sudah meninggal karena lamanya proses kasus ini, polisi akan merujuk pada Undang-Undang yang berlaku mengenai tanggung jawab pidana.

“Apabila yang bertanggung jawab sudah meninggal, maka ada ketentuan khusus dalam undang-undang yang mengatur bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang telah meninggal,” jelas Deky.

Baca Juga:  Adies Kadir Siap Jalankan Keputusan Partai Memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden

Sementara itu, dalam pendalaman awal, ditemukan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat untuk penerbitan HGB yang tidak sesuai dengan fakta. Polisi masih akan menelusuri kasus ini berdasarkan temuan surat palsu tersebut.

“Siapa pihak yang menggunakan surat palsu itu, serta siapa yang harus bertanggung jawab, itulah yang akan kami telusuri,” tambah Deky.

Selain itu, temuan bahwa sertifikat HGB beralih ke pihak ketiga pada tahun 2010 juga menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Saat ini, kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan. Kami akan memeriksa apakah mereka mengetahui mengenai peralihan objek tersebut, apakah itu tanah atau lainnya,” pungkasnya. HUM/CAK

Baca Juga:  7 Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Selamat Dikawal Pulang Pasca Kecelakaan di Tol Solo-Kertosono
TAGGED: AKBP Deky Hermansyah, Ditreskrimum Polda Jatim, Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Segoro Tambak, Kasubdit Harda Bangtah, Kecamatan Sedati, Penerbitan HGB di Laut, Pidana Kasus Penerbitan HGB, Polda Jatim, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?