MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Publisher: Redaktur 19 September 2026 2 Min Read
Share
Petugas KPK membawa koper seusai menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 18 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk mendalami peran Lampri sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq

Budi menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi utuh perkara.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Duit Korupsi BJB Dipakai Biayai Ridwan Kamil di Pilkada DKI

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempat tersangka yang disebut terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sehari berikutnya, 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan dengan menyasar kantor Summarecon dan rumah Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Baru Menjabat 6 Bulan

Dalam penggeledahan rumah Lampri, petugas KPK membawa empat koper yang diduga berisi barang bukti untuk kepentingan penyidikan. HUM/GIT

TAGGED: aliran uang, ATR/BPN, Bekasi, HGB Bogor, kasus ATR BPN, korupsi HGB, korupsi tanah, KPK, KPK Jakarta, Lampri, penggeledahan kpk, Penyidikan KPK, suap HGB, Summarecon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026
Hakim Usir 2 Pengunjung Sidang Febrie, Diduga Rekam Kesaksian Boboho
3 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang

Pemerintahan

Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya

Korupsi

Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya

Korupsi

Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?