MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Minta Sidang In Absentia Harun Masiku, KPK Klaim Belum Ada Urgensi

Publisher: Redaktur 21 Januari 2024 4 Min Read
Share
Harun Masiku.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku, yang kini buron disidang in absentia. Namun, KPK menilai belum ada urgensi menyidangkan secara in absentia.

MAKI diketahui melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). MAKI menggugat KPK terkait penyidikan Harun Masiku, yang kini buron.

Gugatan dari MAKI ini terdaftar sejak Selasa, 16 Januari 2024. Termohon ialah pimpinan KPK. Perkara tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” keterangan dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.

Dalam pokok perkara gugatannya, MAKI menyoroti penyidikan KPK yang tidak menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menilai KPK seharusnya tetap melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.

“Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum pada KPK agar dapat dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi keterangan dari MAKI

Baca Juga:  Pendaftaran Ditutup, 318 Orang Daftar Capim dan 207 Daftar Calon Dewas KPK

Dalam gugatannya tersebut, MAKI meminta hakim menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah di kasus Harun Masiku. MAKI juga meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara Harun ke jaksa untuk segera disidang in absentia.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan setelah pihaknya ragu KPK bisa menangkap Harun Masiku. KPK dinilai enggan menangkap Harun hingga MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikannya.

“Aku telah minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara meterial sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Baca Juga:  Sosok Mariya Yesika: Mahasiswi Kedokteran yang Terima Uang Fantastis dari Mantan Gubernur Maluku Utara

Lebih lanjut Boyamin mengatakan gugatan praperadilan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah Harun Masiku menjadi komoditas politik menjelang pemilu. Gugatan itu juga dinilainya sebagai bentuk dukungan agar KPK tidak tersandera dengan kasus Harun.

“Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu. KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” katanya.

Tanggapan KPK

Menanggapi hal ini, KPK mengaku menghargai MAKI. KPK menilai gugatan itu bentuk kepedulian MAKI kepada KPK.

“Tentu itu bentuk wujud kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK juga pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kita hargai itu dan menyerahkan pada proses praperadilan nantinya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pamolango, Sabtu, 20 Januari 2024.

Nawawi menuturkan segala kemungkinan penyidikan kasus tersebut masih terbuka. Dia mengatakan sejauh ini belum ada urgensi dalam kasus ini untuk disidangkan secara in absentia.

Baca Juga:  Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Hari Ini

“Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya, terlebih konsepsi peradilan in absentia itu lebih tertuju pada penyelamatan kekayaan negara (penjelasan Pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 1999), jadi nggak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini,” tuturnya.

Nawawi menyampaikan tim penyidik KPK masih terus bekerja mencari dan menangkap Harun Masiku. Dia menyebut masih ada waktu bagi tim penyidik untuk bekerja.

“Di sisi lainnya, tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian dan penangkapan pada yang bersangkutan, sekaligus juga dapat memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya. Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu pada 2019. Dia lalu jadi buron selama 4 tahun terakhir. CAK/RAZ

TAGGED: Buron, Harun Masiku, KPK, MAKI, PAW, Sidang In Absentia, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?