JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap saldo TikTok milik kreator konten Vilmei senilai Rp1,28 miliar diduga digelapkan selama setahun oleh karyawannya dan dibagi kepada dua tersangka lainnya, Senin, 7 September 2026.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga tersangka, yakni ZK yang merupakan karyawan Vilmei, MASR selaku pacar ZK, dan L yang merupakan teman ZK.
Kasus tersebut berlangsung selama sekitar satu tahun dan baru diketahui Vilmei ketika hendak mencairkan saldo TikTok pada 23 Agustus 2026.
Polisi menyebut ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei dan membagikannya kepada MASR serta L.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp600 juta dari rangkaian transaksi tersebut.
“Nominal itu masih bersumber dari keterangan Tersangka dan belum menjadi hasil perhitungan akhir penyidik,” kata Verdika, Sabtu 5 September 2026.
Sementara itu, tersangka L mengaku menerima gift yang kemudian dicairkan dengan nilai total Rp 72.738.476.
Dari jumlah tersebut, L mengaku hanya menerima Rp 9.256.123, sedangkan sebagian besar dana diteruskan kepada ZK.
Adapun MASR mengaku menerima uang sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta dalam setiap pencairan saldo TikTok Vilmei.
Polisi masih menghitung total dana yang diterima MASR berdasarkan riwayat transaksi.
Verdika menjelaskan, nilai Rp 1,28 miliar merupakan total saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok.
Nilai tersebut belum dapat disamakan dengan uang tunai karena dalam proses pembelian koin, pengiriman gift, hingga pencairan terdapat konversi nilai dan potongan dari platform.
Besaran nilai tersebut masih diverifikasi penyidik berdasarkan data resmi TikTok.
Polisi menyebut dana tersebut diduga digunakan para tersangka untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Penggunaannya antara lain untuk membayar kos atau kontrakan, cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, sejumlah telepon seluler, serta kebutuhan lainnya.
Modus dugaan penggelapan dilakukan dengan membeli koin menggunakan saldo akun TikTok Vilmei.
Koin tersebut kemudian digunakan untuk membeli gift digital yang dikirimkan ke akun milik para tersangka.
Polisi masih mendalami pola transaksi tersebut, termasuk jumlah gift dan nilai yang diterima masing-masing akun.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Para tersangka juga disebut menyesal dan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai.
Namun, mereka mengaku tidak sanggup mengembalikan kerugian yang dialami Vilmei. HUM/GIT


