MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komdigi Blokir Situs dan Konten Medsos yang Diakses Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Publisher: Redaktur 13 November 2025 2 Min Read
Share
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan telah memblokir sejumlah situs serta konten media sosial yang diakses pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Pemblokiran dilakukan setelah menerima data dari Polri dan melakukan verifikasi terhadap situs yang memuat unsur kekerasan dan bahan peledak.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya bertindak cepat setelah berkoordinasi dengan Polri.

“Setelah berkoordinasi dan menerima data dari Polri, Komdigi langsung bertindak cepat dengan memblokir sejumlah situs yang mengandung unsur kekerasan dan bahan peledak yang diketahui diakses oleh terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta,” ujar Alexander, Kamis 13 November 2025.

Baca Juga:  Polisi Sebut Perusakan dan Pembakaran di Senayan Ulah Kelompok Perusuh

Alexander menjelaskan bahwa selain situs, pihaknya juga menemukan sejumlah akun media sosial serta kanal di platform pesan instan yang memuat konten serupa. Komdigi telah berkoordinasi dengan pihak platform untuk segera melakukan take down terhadap akun-akun tersebut.

“Pemblokiran dilakukan setelah proses verifikasi memastikan situs-situs tersebut benar-benar mengandung unsur kekerasan. Selain itu, ditemukan juga bahwa pelaku sempat mengakses beberapa kanal di media sosial dan aplikasi pesan instan yang berisi konten berbahaya,” jelasnya.

Alexander menegaskan Komdigi berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan sehat.

“Kami terus menindaklanjuti setiap temuan serta aduan publik terkait konten yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan dengan langkah cepat, tegas, dan terukur, melalui kolaborasi bersama Polri dan penyelenggara platform digital,” tuturnya.

Baca Juga:  Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur

Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Densus 88 dan Komdigi untuk mendalami situs-situs yang diakses pelaku.

Dirreskrimsiber Polda Metro Jaya Kombespol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menyebut pihaknya telah meminta Komdigi segera melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tersebut.

“Terkait website yang sudah termonitor, kami juga telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran terhadap situs-situs tersebut,” ungkap Roberto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 11 November 2025. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Dirreskrimsiber, Kombespol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, Komdigi, ledakan SMAN 72, pemblokiran situs, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?