MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KDEI Taipei Perkuat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan

Publisher: Admin 5 September 2026 3 Min Read
Share
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei Wahyu Wibosono.
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei Wahyu Wibosono.
Ad imageAd image

TAIPEI, Memoindonesia.co.id – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memperkuat tata kelola deteksi dini untuk mencegah dan menangani Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer atau WNIO di Taiwan melalui Tim Kerja Perlindungan WNI lintas bidang.

Tim tersebut melibatkan Bidang Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Pelindungan WNI (PWNI). Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo mendukung penerbitan SK Tim Kerja tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan WNI.

Kepala Bidang Imigrasi, Wahyu Wibisono menjelaskan, tata kelola ini tidak dimaksudkan mengambil alih tugas antarbidang, melainkan memperjelas pembagian peran, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap kasus ditangani sesuai kewenangan.

“Melalui tata kelola ini diharapkan potensi permasalahan WNI dapat dideteksi lebih awal, ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi, sehingga perlindungan terhadap wNI di Taiwan semakin optimal,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Rakor TIMPORA Tingkat Pusat: Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Cegah TPPO
Tim Imigrasi pada KDEI Taipei di Taiwan berfoto bersama usai kegiatan.
Tim Imigrasi pada KDEI Taipei di Taiwan berfoto bersama usai kegiatan.

Menurut Wahyu, sistem tersebut juga dirancang agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan maupun kasus yang terlewat karena dianggap menjadi tanggung jawab bidang lain.

Penanganan dibagi dalam tiga fase, yakni Normal, Siaga, dan Awas. Fase Normal menitikberatkan pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan, layanan informasi, media sosial, dan podcast.

Fase Siaga diterapkan ketika mulai muncul risiko, seperti kontrak kerja berakhir, pergantian majikan, konflik kerja, persoalan gaji, dokumen ditahan, izin tinggal mendekati habis, hingga WNI sulit dihubungi.

Sedangkan fase Awas diberlakukan ketika risiko sudah tinggi atau kasus terjadi, seperti WNI berstatus overstayer atau kaburan, ditahan otoritas Taiwan, mengalami sakit berat atau kecelakaan, meninggal dunia, terindikasi TPPO atau TPPM, serta membutuhkan SPLP dan pemulangan segera.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Dukung Hadirnya Kantor Imigrasi di Gresik

Pada fase Siaga, laporan diklasifikasikan maksimal 1 kali 24 jam, kemudian ditangani bidang terkait dan dicatat dalam data kasus bersama. Jika persoalan memburuk, kasus dieskalasikan ke fase Awas.

Bidang Ketenagakerjaan menjadi penanggung jawab utama persoalan hubungan kerja, asuransi, sakit atau meninggal hingga pemulangan. PWNI menangani WNIO, TPPO/TPPM, pendampingan hukum hingga pemulangan, sedangkan Imigrasi menangani dokumen dan SPLP.

Namun, setiap kasus tetap ditangani secara terintegrasi dengan melibatkan bidang lain sesuai kebutuhan.

Wahyu menegaskan, deteksi dini harus menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar respons setelah persoalan terjadi. Melalui sistem yang lebih terstruktur, KDEI Taipei berharap perlindungan WNI dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan preventif. HUM/BAD 

Baca Juga:  Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemulangan Selebgram AP Usai Ditahan di Myanmar
TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi, KDEI Taipei, Overstayer, Taiwan, Tim Kerja Perlindungan WNI, Wahyu Wibisono, Warga Negara Indonesia, WNIO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?