PURWOKERTO, Memoindonesia.co.id – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengungkap satu calon mahasiswa yang terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Akhmad Sodiq batal masuk sebagai mahasiswa, Minggu, 23 Agustus 2026.
Juru bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan calon mahasiswa tersebut menjadi salah satu objek penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru.
“Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk,” kata Edi saat dihubungi.
Edi menambahkan, berdasarkan penjelasan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan satu orang tua atau calon mahasiswa.
“Kalau dari penjelasan KPK, satu ortu/mahasiswa,” lanjutnya.
Menurut Edi, penerimaan mahasiswa baru di Unsoed memiliki tiga jalur, yakni jalur tes, prestasi, dan seleksi mandiri atau seleksi lokal.
“Kan masuk ke Unsoed itu ada tiga jalur, ada jalur SNMPT, jalur prestasi kemudian SBMPT jalur tes dan ketiga SPMB mandiri atau seleksi lokal,” ujarnya.
Edi menjelaskan, Fakultas Kedokteran Unsoed memiliki kuota penerimaan sebanyak 245 mahasiswa dalam satu angkatan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen atau 73 kursi dialokasikan untuk jalur mandiri.
“Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual ya, tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri,” jelasnya.
Ia menegaskan 73 kursi tersebut merupakan keseluruhan kuota jalur mandiri dan bukan berarti seluruh kursi tersebut diperjualbelikan.
“Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30 persen, dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30 persennya itu 73, rasanya enggak mungkin ya 73 itu titipan semua,” tuturnya.
Menurut Edi, proses penerimaan mahasiswa tetap memiliki standar dan passing grade yang harus dipenuhi calon mahasiswa.
“Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar ada passing grade, mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan,” jelasnya.
Rektor Unsoed Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut total penerimaan mencapai Rp 1,12 miliar dari para calon mahasiswa baru.
Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan Mulyono selaku pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pada Agustus 2026, Norman diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 21 Agustus 2026.
Namun, para calon mahasiswa tersebut tidak mendapat kepastian lolos seleksi mandiri meski orang tua telah menyerahkan uang.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan setelah anak mereka tidak lolos seleksi.
KPK menyebut uang tersebut telah digunakan Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi sehingga tidak dapat dikembalikan.
Norman kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono untuk mengembalikan uang para orang tua calon mahasiswa.
Sebagai imbalannya, pembayaran kepada Mulyono diduga dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Ketiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata Taufik.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan Sodiq sepanjang 2025-2026 dengan nilai mencapai Rp 680 juta.
Uang tersebut diterima melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru.
KPK menduga uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Pada periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed juga diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar-menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.
Setelah kesepakatan mengenai nilai “mahar”, Eko diduga menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa dengan total mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang 2025-2026. HUM/GIT


