SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bos restoran Korea di Jalan Mayjen HR Muhammad Surabaya, SSY (64), diduga telah terbang ke Korea Selatan meski disebut sudah dicekal ke luar negeri, sehingga kuasa hukum korban mempertanyakan efektivitas pencekalan tersebut, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, menyebut surat pencegahan ke luar negeri terhadap SSY telah diterbitkan sejak 29 Juli 2026.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, SSY justru diduga terbang ke Korea Selatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026.
“Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem,” ujar Vena kepada awak media.
Vena mengatakan pihaknya sebelumnya menerima informasi bahwa SSY telah meninggalkan kediamannya di Surabaya pada 29 Juli 2026 dini hari.
Kini, pihaknya memperoleh informasi bahwa SSY telah berada di Korea Selatan.
Vena meminta kepolisian segera mengambil langkah untuk mengamankan SSY demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mendorong polisi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan dan Interpol untuk menindaklanjuti keberadaan SSY.
“Demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana kejahatan seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas,” ungkapnya.
Menurut Vena, polisi sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan SSY.
Karena itu, kabar SSY dapat meninggalkan Indonesia dan terbang ke Korea Selatan menjadi pertanyaan besar bagi pihak korban.
“Jadi kalau sampai pelaku ini bisa keluar dari Indonesia ya tanda-tanya besar siapa yang meloloskan gitu aja kan?” imbuh Vena.
Dua Karyawan Laporkan SSY
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menyeret SSY (64), pemilik restoran Korea di Surabaya.
Dua karyawan, yakni MAD (28) yang bekerja sebagai sekretaris dan SUF (24) yang merupakan asisten rumah tangga, telah melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya.
Laporan MAD teregister dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026.
Sementara laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Agustus 2026.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Proses njeh (ya),” ujar Melatisari saat dikonfirmasi.
MAD sebelumnya mengaku dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026 setelah dirinya dicekoki minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
Ia mengaku kemudian dibawa ke sebuah hotel menggunakan mobil milik teman SSY.
MAD juga mengaku mendapat ancaman terkait pekerjaan, gaji, hingga keselamatan keluarganya.
“Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul, karena kondisi saya di bawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu,” beber MAD.
Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Berulang
MAD mengaku dugaan kekerasan seksual tidak berhenti pada kejadian pertama.
Pada 21 Mei 2026, ia mengaku diminta tinggal di rumah SSY di kawasan Wiyung dan kembali mengalami dugaan tindakan serupa.
“Di dalam ruangan itu ada satu bilik kamar, di situ sering terjadi pelecehan, dengan ancaman yang sama, saya takut,” ungkapnya.
MAD kembali menyebut dirinya diberi minuman beralkohol sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi.
SSY kemudian pergi ke Korea Selatan pada 21 Mei hingga 2 Juni 2026.
Namun, menurut MAD, tekanan masih diterimanya melalui pesan selama SSY berada di luar Indonesia.
Setelah SSY kembali ke Indonesia pada 2 Juni, MAD mengaku dugaan kekerasan seksual kembali terjadi hingga Juli.
Pada 27 Juli, MAD mengaku mulai berani menolak hingga keduanya terlibat pertengkaran sehari kemudian.
Setelah pertengkaran tersebut, MAD meminta bantuan pengelola restoran karena mengaku sudah tidak sanggup menghadapi situasi yang dialaminya.
Tiga orang kemudian datang ke lokasi dan membantu MAD serta SUF keluar dari rumah tersebut.
Ada Korban Lain yang Mengaku Alami Modus Serupa
Selain MAD dan SUF, Vena menyebut sejumlah orang lain juga menghubunginya melalui media sosial dan mengaku mengalami dugaan tindakan serupa.
Menurut Vena, para korban memiliki latar belakang berbeda, mulai dari mantan karyawan, asisten pribadi hingga penerjemah SSY.
“Jadi kalau dibilang sebenarnya korbannya banyak, ada beberapa yang DM itu menyatakan modusnya sama, diajak minum alkohol, terus ditekan-tekan, kalau enggak mau atau berontak langsung dipecat,” ungkap Vena.
Vena menyebut sekitar tiga hingga empat orang lainnya masih berkomunikasi dengannya terkait dugaan tindakan serupa.
Namun, sebagian korban belum berani membuat laporan resmi karena tinggal di luar pulau, keterbatasan ekonomi, serta ingin melanjutkan kehidupan tanpa membuka kembali pengalaman buruk yang mereka alami.
“Satu mereka alasannya karena sudah tinggal di luar pulau, kedua mereka ingin menutup lembaran lama itu dan sudah berjalan dengan lembaran baru,” ujarnya.
Menurut Vena, biaya dan proses yang harus dijalani korban apabila membuat laporan juga menjadi pertimbangan.
“Untuk melakukan LP itu perlu effort, bolak-balik itu biaya juga, gitu loh, sementara mereka juga harus bertahan untuk hidup di ekonomi yang sekarang,” tuturnya.
Vena juga menyebut ada korban yang awalnya tidak menyadari bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual.
“Dia ada yang enggak sadar kalau menjadi korban, sampai saya kasih pemahaman tentang kekerasan seksual,” bebernya.
Selain persoalan ekonomi, korban disebut menghadapi ketakutan terhadap stigma dan kemungkinan disalahkan atas peristiwa yang dialami.
“Karena korban itu takut dihakimi, jujur aja, satu takut dihakimi, kedua dia takut disalah-salahin, mereka enggak siap,” ujarnya.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Dugaan kekerasan seksual yang dialami para korban juga disebut berdampak terhadap kondisi mental mereka.
Vena mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan psikolog untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Saya berharap mental korban baik-baik saja ya, karena saya sempat koordinasi sama psikolog untuk pemulihan mental health-nya,” ungkap Vena.
Menurut Vena, pendampingan psikologis penting karena para korban tidak hanya menghadapi dampak psikologis, tetapi juga harus tetap bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup.
“Yang berikutnya, mereka itu berjuang hidup, mereka tahu mereka orang enggak punya, sementara kalau ngurusin ini, dia bagaimana kerjanya, dia harus hidup, korban ini saja banyak saya bantu,” pungkasnya. HUM/GIT


