SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tiga korban lain dugaan kekerasan seksual oleh bos restoran Korea di Surabaya, SSY (64), memilih tidak membuat laporan polisi karena berbagai alasan, termasuk tinggal di luar pulau dan keterbatasan ekonomi, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, mengatakan tiga korban tersebut sebelumnya menghubunginya melalui media sosial dan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.
Menurut Vena, modus yang diceritakan para korban memiliki kemiripan, yakni terduga pelaku memaksa korban mengonsumsi alkohol sebelum melakukan tindakan pelecehan seksual.
Para korban tersebut diketahui merupakan mantan karyawan bos restoran Korea tersebut.
Namun, ketiganya memilih tidak menempuh jalur hukum karena memiliki pertimbangan masing-masing.
“Satu alasannya karena sudah tinggal di luar pulau, kedua mereka ingin menutup lembaran lama itu dan sudah berjalan dengan lembaran baru,” ujar Vena.
Vena menjelaskan, kondisi perekonomian juga menjadi salah satu pertimbangan korban untuk tidak membuat laporan polisi.
Terlebih, korban yang sudah tinggal di luar pulau harus mengeluarkan biaya untuk melakukan perjalanan apabila proses hukum berjalan.
“Untuk melakukan LP itu perlu effort, bolak-balik itu biaya juga, gitu loh. Sementara mereka juga harus bertahan untuk hidup di ekonomi yang sekarang,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang mantan karyawan restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, berinisial MAD (28), mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan SSY.
MAD mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual berulang kali selama beberapa bulan hingga kondisi tersebut membuatnya sempat berpikir untuk mengakhiri hidup.
“Saya sudah mau bunuh diri waktu itu, sampai kapan saya sayang sama anak-anak, tapi saya juga harus sayang sama diri saya,” ungkap MAD.
Selain MAD, seorang asisten rumah tangga berinisial SUF (24) juga mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.
Keduanya telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Proses njeh (ya),” ujar Melatisari saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Agustus 2026. HUM/GIT


