JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait usulan pemberhentian Jenderalpol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan pengangkatan pejabat baru, Kamis 1 Oktober 2026.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Habiburokhman mengatakan, calon Kapolri yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah Komjen Suyudi yang saat ini menjabat Kepala BNN.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjenpol Suyudi, calon Kapolri,” katanya.
“Apakah disepakati? Setuju,” imbuh Habiburokhman.
Komisi III DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjenpol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pada Kamis 1 Oktober 2026.
Usulan tersebut menjadi tahapan dalam proses pergantian Kapolri. Pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan penggantinya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR. HUM/GIT


