MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kontroversi Rafael Alun: Klaim Berjasa vs Dakwaan Pengkhianatan, MAKI Mengecam!

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menghadapi sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setelah meminta pembebasan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun diklaim telah berjasa untuk negara, namun MAKI menilai sebaliknya.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rafael Alun seharusnya tidak merasa berjasa karena tugasnya hanyalah menjalankan kewajiban sebagai pejabat pajak.

Boyamin menegaskan bahwa Rafael Alun, yang diduga terlibat dalam korupsi, seharusnya dihukum lebih berat karena dianggap mengkhianati tugas dan wewenangnya.

Boyamin mengkritik pernyataan Rafael Alun yang mengklaim berjasa seperti pahlawan, menyatakan bahwa kehilangan nyawa saat menagih pajak baru bisa dianggap berjasa. Sementara itu, Rafael Alun dianggap hanya menjalankan tugasnya dalam jam kerja.

Baca Juga:  Terungkap Cucu SYL Magang di Kementan, Gaji Rp 4 Juta Naik Jadi Rp 10 Juta

Pendapat Boyamin lebih lanjut menyatakan bahwa tindakan Rafael Alun yang diduga terlibat dalam korupsi terkait dengan penerimaan pajak merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugasnya.

Dia menilai bahwa pembelaan Rafael Alun tidak beralasan dan menegaskan bahwa hukuman yang pantas adalah hukuman berat.

Rafael Alun sendiri, melalui kuasa hukumnya, memohon pembebasan dari seluruh tuntutan jaksa. Junaedi Saibih, kuasa hukum Rafael Alun, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan meminta pengembalian aset yang disita, termasuk harta waris ibunya.

Kasus ini semakin kontroversial dengan pernyataan Rafael Alun yang mengklaim berjasa untuk negara, sementara MAKI dan pihak berwenang menilai bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pengkhianatan terhadap tugas dan wewenangnya.

Baca Juga:  Mario Dandy Jalani Sidang Pencabulan, AG Mantan Pacarnya Hadir di PN Jaksel

Sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta akan menjadi panggung untuk menentukan nasib Rafael Alun dalam kasus ini. CAK/RAZ

TAGGED: Boyamin Saiman, Gratifikasi, Koordinator MAKI, MAKI, Rafael Alun, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skanam Career Day "Job Fair & Campus Expo" pada 19-20 Juni 2025 di Aula SMKN 6 Surabaya (Ist)
Sukses Digelar! Skanam Career Day Gandeng 16 Perguruan Tinggi dan 13 Perusahaan
20 Juni 2025
Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan
20 Juni 2025
RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum
20 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan
20 Juni 2025
RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum
20 Juni 2025

TERPOPULER

Skandal Suap TKA Kemnaker Makin Memanas: KPK Panggil Eks Dirjen, Dana Gelap Rp 53 Miliar Terkuak
18 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Anisha Dasuki
Anisha Dasuki: Jurnalis Inspiratif di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045
19 Juni 2025
Tragedi Cemburu di Pontianak: Perempuan Ditelanjangi dan Dianiaya Tiga Pelaku, Video Kekerasan Disebarluaskan
19 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga

Hukum

Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?

Pemerintahan

Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan

Hukum

RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?