JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL yang disebut menyebabkan kerugian negara sementara mencapai Rp 2 triliun, Rabu 12 Agustus 2026.
Kerugian tersebut diduga muncul akibat nilai produk pulp yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, mengatakan angka kerugian Rp2 triliun tersebut masih merupakan perhitungan sementara.
“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2026.
Saiful menegaskan perhitungan kerugian negara masih dilakukan tim auditor dan angka resmi akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan dua pemeriksa pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya diduga membantu PT TPL dalam proses pemeriksaan pajak sehingga dugaan manipulasi nilai ekspor pulp tidak terungkap sebagaimana mestinya.
PT TPL diketahui bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008.
Perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan metode underinvoicing atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Modus tersebut dilakukan dengan melaporkan produk yang diekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk tersebut memiliki nilai jual yang lebih rendah dibandingkan dissolving pulp di pasar global.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, produk yang sebenarnya diekspor merupakan dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp.
Produk tersebut dijual kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya.
“Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya,” ujar Saiful.
Praktik tersebut kemudian berdampak terhadap nilai pajak badan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Untuk memuluskan dugaan praktik tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP selaku supervisor pemeriksaan pajak pada 2020 dan 2023.
Sementara SR diduga diminta membantu pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2024.
Kejagung menduga kedua pemeriksa pajak tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Keduanya juga diduga tidak menjalankan pemeriksaan sesuai program audit yang telah disusun.
“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL,” kata Saiful.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian akibat berkurangnya penerimaan pajak yang seharusnya diterima.
BP dan SR disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. HUM/GIT


