SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Surabaya untuk kesekian kalinya men-deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan keimigrasian yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yeo Xue Ling Jolene, WN asal Singapura ini telah melanggar pasal 75 ayat (1) yang tertera dalam UU Nomor 6 tersebut. Dengan datang ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Yeo Xue berkegiatan tidak sesuai dengan peruntukkan visa yang digunakan.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Surabaya, M Novrian Jaya membenarkan jika Yeo Xue Ling Jolene dideportasi dengan pengawasan ketat petugas imigrasi.
“Yeo Xue kita deportasi karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Izin visa yang dimiliki, dipakai untuk melakukan kegiatan. Bekerja, semacam melakukan perbaikan dan pemasangan part mesin,” beber mantan Kepala Seksi Dokumen Perjalananan (Doklan) Kantor Imigrasi Bandung ini, Minggu, 8 September 2024.
Lanjut Novrian, Yeo Xue dideportasi dari Terminal II Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 07.30 dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.
“Selesai check in, petugas mengawal Yeo Xue ke ruang pemeriksaan imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan dan peneraan cap keberangkatan,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.
Setelah menjalani pemeriksaan, Yeo Xue dipulangkan dengan mengguna pesawat Singapore Airline kode penerbangan SQ 923 tujuan Surabaya-Singapura dengan jadwal keberangkatan pada pukul 10.10 hari itu.
“Dia (Yeo Xue, red) kita masukkan dalam daftar cekal, cegah tangkal untuk sementara waktu tidak boleh datang ke Indonesia,” pungkas Novrian. HUM/CAK