MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Publisher: Redaktur 10 Desember 2025 2 Min Read
Share
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Endipat Wijaya. (Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Endipat Wijaya, menjadi perbincangan publik setelah pernyataannya mengenai relawan bencana Aceh dan Sumatra menuai kritik di media sosial.

Di tengah sorotan tersebut, publik juga menyoroti daftar kekayaan Endipat, khususnya koleksi kendaraan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan LHKPN yang terakhir dilaporkan pada 26 Maret 2025, Endipat tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 14.355.375.506 atau sekitar Rp 14,3 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai koleksi kendaraan bermotor di garasinya mencapai Rp 2.596.000.000.

Koleksi kendaraan tersebut meliputi:

  1. GWM Tank 500 HEV 2024 dengan taksiran nilai Rp 1.196.000.000
  2. Honda CR-V 2019 dengan nilai Rp 400 juta
  3. Toyota Alphard 2021 dengan nilai Rp 1.000.000.000
Baca Juga:  10 Ketua Parpol di Jatim Berlaga Sebagai Caleg, Ini Perolehan Suara Mereka

Seluruh kendaraan itu dilaporkan diperoleh dari hasil sendiri. Tidak terdapat kendaraan lain dalam catatan hartanya.

Sorotan terhadap Endipat meningkat setelah potongan video saat rapat Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid viral di media sosial.

Dalam rapat tersebut, Endipat mengkritik narasi di media sosial terkait penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ia menyinggung pihak-pihak yang menurutnya “sok paling bekerja” di lokasi bencana. “Ada orang yang cuma datang sekali, seolah-olah paling bekerja di Aceh. Padahal negara sudah hadir dari awal,” ujarnya.

Endipat juga menyoroti relawan yang menyumbang Rp 10 miliar namun viral, sementara pemerintah disebutnya telah menyalurkan anggaran jauh lebih besar.

Baca Juga:  Cadewas KPK Hamdi: Indeks Korupsi RI Turun Ada Kaitan dengan Kasus Etik Firli

“Orang-orang cuma nyumbang Rp 10 miliar, negara sudah triliun-triliunan ke Aceh itu,” katanya.

Pernyataannya tersebut kemudian menuai respons warganet dan mengundang perdebatan mengenai etika komunikasi pejabat publik dalam situasi bencana. HUM/GIT

TAGGED: Aceh, Anggota Komisi I, DPR RI, Endipat Wijaya, Gerindra, Isi Garasi DPR, LHKPN, Sumatra Barat, Sumatra Utara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?