MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Desak Sanksi Tegas bagi Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS, Minta Kemenkes Usut Tuntas

Publisher: Redaktur 6 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Ashabul Kahfi meminta Kemenkes mengusut dugaan nakes menghina pasien BPJS dan menjatuhkan sanksi bila terbukti melanggar etik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama pemangku kepentingan terkait mengusut tuntas dugaan tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien BPJS Kesehatan melalui media sosial, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ashabul menyayangkan munculnya komentar bernada satir, merendahkan, hingga menghina pasien yang tengah berjuang memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurutnya, apabila komentar tersebut benar disampaikan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan, tindakan itu mencederai etika profesi.

“Saya sangat menyayangkan munculnya komentar satir, merendahkan, bahkan menghina pasien yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi bila benar komentar itu disampaikan oleh tenaga medis atau nakes,” ujar Ashabul.

Ia menegaskan profesi tenaga kesehatan tidak hanya menuntut kompetensi, tetapi juga empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat pasien.

Menurutnya, candaan mengenai penyakit, kematian, maupun menyuruh pasien masuk ke ruang jenazah tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:  5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal

“Bercanda soal penyakit, kematian, atau menyuruh pasien masuk ruang jenazah jelas tidak pantas dan tidak bisa dianggap sekadar candaan di media sosial,” tegasnya.

Meski demikian, Ashabul meminta Kemenkes terlebih dahulu memverifikasi identitas para pemilik akun yang diduga menghina pasien BPJS.

Ia menilai proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif sebelum menjatuhkan sanksi.

“Bila terbukti mereka adalah nakes dan terdapat pelanggaran etik atau disiplin, harus ada sanksi yang tegas dan proporsional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan secara keseluruhan,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran etik, Ashabul juga menyoroti lamanya waktu tunggu pasien BPJS hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.

Ia meminta persoalan pelayanan tersebut tidak tertutupi oleh polemik di media sosial.

Menurutnya, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, serta rumah sakit harus menelusuri kronologi pelayanan, ketersediaan tempat tidur, kondisi medis pasien, dan alasan keterlambatan penanganan.

Baca Juga:  MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi Online

“Jangan langsung menyimpulkan penyebab meninggalnya pasien sebelum ada hasil pemeriksaan medis, tetapi kualitas dan kecepatan pelayanan tetap wajib dievaluasi secara transparan,” ujarnya.

Ashabul menegaskan kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh, baik terkait aspek pelayanan maupun dugaan pelanggaran etik.

Ia menekankan pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua karena kepesertaan BPJS merupakan hak masyarakat atas jaminan kesehatan.

“Pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua. Kepesertaan BPJS adalah hak atas jaminan kesehatan, bukan alasan untuk memperlambat pelayanan atau merendahkan pasien,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.

Menurutnya, pasien yang sedang sakit membutuhkan pelayanan yang cepat, komunikasi yang baik, serta empati, bukan penghinaan.

Kasus tersebut mencuat setelah unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli 2026 menjadi viral.

Baca Juga:  Ketua Komisi D Akmarawita Kadir: BPJS Layani Pasien Berbasis Manajemen Claim

Dalam unggahannya, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam, namun tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.

Unggahan itu justru memicu berbagai komentar bernada menghina.

Sejumlah akun bahkan menyarankan Yurizal masuk ke ruang jenazah agar lebih cepat memperoleh kamar, sementara komentar lain menyinggung penyakit serius dengan nada bercanda.

Berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial, sejumlah akun tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya.

Namun hingga kini identitas dan profesi para pemilik akun tersebut belum seluruhnya terverifikasi.

Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Kabar duka tersebut disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial sehingga unggahan lama Yurizal kembali menjadi perhatian publik. HUM/GIT

TAGGED: Ashabul Kahfi, BPJS Kesehatan, DPR, etika tenaga kesehatan, kemenkes, komisi ix dpr, nakes, pasien BPJS, Pelayanan Kesehatan, rumah sakit., tenaga kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid, Posisi Menteri ATR/BPN Jadi Sorotan
20 September 2026
Kantah Jombang Serahkan Sertifikat Fasum, Kakantah Wawas Tegaskan Kepastian Hukum Aset Perumahan
20 September 2026
Selebgram Jule Tak Ditahan, Polisi Tempatkan dalam Proses Rehabilitasi
20 September 2026
Bahlil Tak Nyapres 2029, Golkar Sebut Ingin Maju Caleg dari Papua
20 September 2026
Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Etomidate
20 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Selebgram Jule Tak Ditahan, Polisi Tempatkan dalam Proses Rehabilitasi
20 September 2026
Bahlil Tak Nyapres 2029, Golkar Sebut Ingin Maju Caleg dari Papua
20 September 2026
Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Etomidate
20 September 2026
Zulhas Tegaskan Tak Nyapres 2029, PAN Tetap Dukung Prabowo
20 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Headlines

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid, Posisi Menteri ATR/BPN Jadi Sorotan

Pertahanan

Kantah Jombang Serahkan Sertifikat Fasum, Kakantah Wawas Tegaskan Kepastian Hukum Aset Perumahan

Hukum

Selebgram Jule Tak Ditahan, Polisi Tempatkan dalam Proses Rehabilitasi

Politik

Bahlil Tak Nyapres 2029, Golkar Sebut Ingin Maju Caleg dari Papua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?