MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Desak Sanksi Tegas bagi Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS, Minta Kemenkes Usut Tuntas

Publisher: Redaktur 6 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Ashabul Kahfi meminta Kemenkes mengusut dugaan nakes menghina pasien BPJS dan menjatuhkan sanksi bila terbukti melanggar etik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama pemangku kepentingan terkait mengusut tuntas dugaan tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien BPJS Kesehatan melalui media sosial, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ashabul menyayangkan munculnya komentar bernada satir, merendahkan, hingga menghina pasien yang tengah berjuang memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurutnya, apabila komentar tersebut benar disampaikan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan, tindakan itu mencederai etika profesi.

“Saya sangat menyayangkan munculnya komentar satir, merendahkan, bahkan menghina pasien yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi bila benar komentar itu disampaikan oleh tenaga medis atau nakes,” ujar Ashabul.

Ia menegaskan profesi tenaga kesehatan tidak hanya menuntut kompetensi, tetapi juga empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat pasien.

Menurutnya, candaan mengenai penyakit, kematian, maupun menyuruh pasien masuk ke ruang jenazah tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:  Buru Pembunuh Vina, Anggota Komisi III DPR: Utang Kasus Buronan Mestinya Dituntaskan

“Bercanda soal penyakit, kematian, atau menyuruh pasien masuk ruang jenazah jelas tidak pantas dan tidak bisa dianggap sekadar candaan di media sosial,” tegasnya.

Meski demikian, Ashabul meminta Kemenkes terlebih dahulu memverifikasi identitas para pemilik akun yang diduga menghina pasien BPJS.

Ia menilai proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif sebelum menjatuhkan sanksi.

“Bila terbukti mereka adalah nakes dan terdapat pelanggaran etik atau disiplin, harus ada sanksi yang tegas dan proporsional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan secara keseluruhan,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran etik, Ashabul juga menyoroti lamanya waktu tunggu pasien BPJS hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.

Ia meminta persoalan pelayanan tersebut tidak tertutupi oleh polemik di media sosial.

Menurutnya, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, serta rumah sakit harus menelusuri kronologi pelayanan, ketersediaan tempat tidur, kondisi medis pasien, dan alasan keterlambatan penanganan.

Baca Juga:  Jokowi Tunggu Administrasi Setneg Sebelum Kirim Nama Capim-Cadewas KPK ke DPR

“Jangan langsung menyimpulkan penyebab meninggalnya pasien sebelum ada hasil pemeriksaan medis, tetapi kualitas dan kecepatan pelayanan tetap wajib dievaluasi secara transparan,” ujarnya.

Ashabul menegaskan kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh, baik terkait aspek pelayanan maupun dugaan pelanggaran etik.

Ia menekankan pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua karena kepesertaan BPJS merupakan hak masyarakat atas jaminan kesehatan.

“Pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua. Kepesertaan BPJS adalah hak atas jaminan kesehatan, bukan alasan untuk memperlambat pelayanan atau merendahkan pasien,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.

Menurutnya, pasien yang sedang sakit membutuhkan pelayanan yang cepat, komunikasi yang baik, serta empati, bukan penghinaan.

Kasus tersebut mencuat setelah unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli 2026 menjadi viral.

Baca Juga:  Usulan SBY Soal Evaluasi UNIFIL di Lebanon Didukung DPR Demi Keselamatan Prajurit

Dalam unggahannya, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam, namun tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.

Unggahan itu justru memicu berbagai komentar bernada menghina.

Sejumlah akun bahkan menyarankan Yurizal masuk ke ruang jenazah agar lebih cepat memperoleh kamar, sementara komentar lain menyinggung penyakit serius dengan nada bercanda.

Berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial, sejumlah akun tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya.

Namun hingga kini identitas dan profesi para pemilik akun tersebut belum seluruhnya terverifikasi.

Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Kabar duka tersebut disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial sehingga unggahan lama Yurizal kembali menjadi perhatian publik. HUM/GIT

TAGGED: Ashabul Kahfi, BPJS Kesehatan, DPR, etika tenaga kesehatan, kemenkes, komisi ix dpr, nakes, pasien BPJS, Pelayanan Kesehatan, rumah sakit., tenaga kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?