JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama pemangku kepentingan terkait mengusut tuntas dugaan tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien BPJS Kesehatan melalui media sosial, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ashabul menyayangkan munculnya komentar bernada satir, merendahkan, hingga menghina pasien yang tengah berjuang memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurutnya, apabila komentar tersebut benar disampaikan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan, tindakan itu mencederai etika profesi.
“Saya sangat menyayangkan munculnya komentar satir, merendahkan, bahkan menghina pasien yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi bila benar komentar itu disampaikan oleh tenaga medis atau nakes,” ujar Ashabul.
Ia menegaskan profesi tenaga kesehatan tidak hanya menuntut kompetensi, tetapi juga empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat pasien.
Menurutnya, candaan mengenai penyakit, kematian, maupun menyuruh pasien masuk ke ruang jenazah tidak dapat dibenarkan.
“Bercanda soal penyakit, kematian, atau menyuruh pasien masuk ruang jenazah jelas tidak pantas dan tidak bisa dianggap sekadar candaan di media sosial,” tegasnya.
Meski demikian, Ashabul meminta Kemenkes terlebih dahulu memverifikasi identitas para pemilik akun yang diduga menghina pasien BPJS.
Ia menilai proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif sebelum menjatuhkan sanksi.
“Bila terbukti mereka adalah nakes dan terdapat pelanggaran etik atau disiplin, harus ada sanksi yang tegas dan proporsional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan secara keseluruhan,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran etik, Ashabul juga menyoroti lamanya waktu tunggu pasien BPJS hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.
Ia meminta persoalan pelayanan tersebut tidak tertutupi oleh polemik di media sosial.
Menurutnya, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, serta rumah sakit harus menelusuri kronologi pelayanan, ketersediaan tempat tidur, kondisi medis pasien, dan alasan keterlambatan penanganan.
“Jangan langsung menyimpulkan penyebab meninggalnya pasien sebelum ada hasil pemeriksaan medis, tetapi kualitas dan kecepatan pelayanan tetap wajib dievaluasi secara transparan,” ujarnya.
Ashabul menegaskan kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh, baik terkait aspek pelayanan maupun dugaan pelanggaran etik.
Ia menekankan pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua karena kepesertaan BPJS merupakan hak masyarakat atas jaminan kesehatan.
“Pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua. Kepesertaan BPJS adalah hak atas jaminan kesehatan, bukan alasan untuk memperlambat pelayanan atau merendahkan pasien,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.
Menurutnya, pasien yang sedang sakit membutuhkan pelayanan yang cepat, komunikasi yang baik, serta empati, bukan penghinaan.
Kasus tersebut mencuat setelah unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli 2026 menjadi viral.
Dalam unggahannya, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam, namun tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.
Unggahan itu justru memicu berbagai komentar bernada menghina.
Sejumlah akun bahkan menyarankan Yurizal masuk ke ruang jenazah agar lebih cepat memperoleh kamar, sementara komentar lain menyinggung penyakit serius dengan nada bercanda.
Berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial, sejumlah akun tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya.
Namun hingga kini identitas dan profesi para pemilik akun tersebut belum seluruhnya terverifikasi.
Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Kabar duka tersebut disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial sehingga unggahan lama Yurizal kembali menjadi perhatian publik. HUM/GIT


