MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang

Publisher: Admin 5 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menindak tegas empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menjadi bagian dari sindikat love scamming internasional.

Setelah dipastikan berstatus buronan di negara asalnya, keempat WNA itu dideportasi sekaligus diserahkan kepada otoritas Tiongkok. Empat WNA itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Sebelumnya mereka ditangkap dalam operasi gabungan Imigrasi Semarang dan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada 4 Juni 2026. Penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan intelijen yang telah dilakukan sebelumnya.

Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan barang bukti, mulai telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, hingga dokumen perjalanan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring lintas negara.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”

Hasil koordinasi dengan otoritas Tiongkok mengungkap keempat WNA tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO). Atas temuan itu, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sebelum menyerahkan mereka kepada aparat penegak hukum Tiongkok pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Susilo, menegaskan Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara.

“Kami memastikan Indonesia bukan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan transnasional. Siapa pun WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat tindak pidana akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Haryono.

Baca Juga:  Polisi Geledah Kediaman Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Ia menambahkan, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan memperluas pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memutus jaringan kejahatan internasional yang mencoba beroperasi di Indonesia. HUM/BAD

TAGGED: Buronan Tiongkok, Daftar Pencarian Orang, Dideportasi, Ditjen Imigrasi, DPO, Kementerian Imigrasi, Love Scamming, Republik Rakyat Tiongkok, Semarang, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar
5 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
5 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
5 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali

Hukum

Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih

Hukum

Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?