MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang

Publisher: Admin 5 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menindak tegas empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menjadi bagian dari sindikat love scamming internasional.

Setelah dipastikan berstatus buronan di negara asalnya, keempat WNA itu dideportasi sekaligus diserahkan kepada otoritas Tiongkok. Empat WNA itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Sebelumnya mereka ditangkap dalam operasi gabungan Imigrasi Semarang dan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada 4 Juni 2026. Penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan intelijen yang telah dilakukan sebelumnya.

Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan barang bukti, mulai telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, hingga dokumen perjalanan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring lintas negara.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi

Hasil koordinasi dengan otoritas Tiongkok mengungkap keempat WNA tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO). Atas temuan itu, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sebelum menyerahkan mereka kepada aparat penegak hukum Tiongkok pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Susilo, menegaskan Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara.

“Kami memastikan Indonesia bukan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan transnasional. Siapa pun WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat tindak pidana akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Haryono.

Baca Juga:  Ajak Jaga Pemilu Damai, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng Tekankan Penegakan Hukum WNA

Ia menambahkan, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan memperluas pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memutus jaringan kejahatan internasional yang mencoba beroperasi di Indonesia. HUM/BAD

TAGGED: Buronan Tiongkok, Daftar Pencarian Orang, Dideportasi, Ditjen Imigrasi, DPO, Kementerian Imigrasi, Love Scamming, Republik Rakyat Tiongkok, Semarang, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?