JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Puluhan pegawai KPK divonis bersalah dalam kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Total ada 90 orang yang disidang etik, 78 orang di antaranya dihukum minta maaf.
Awalnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis, 15 Februari 2024.
Lalu apa saja fakta yang terungkap selama sidang?
1. Disanksi Minta Maaf
Mereka yang bersalah pun dijatuhi sanksi berat. Mereka diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” tambahnya.
Sidang pun dilanjutkan untuk kloter kedua, ketiga dan keempat.
2. Total yang Disanksi
Total ada 90 orang yang disidang etik dalam sidang tersebut. 78 orang di antaranya telah disanksi.
“Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” ujar Tumpak.
Tumpak menjelaskan, dari 90 orang yang disidang, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.
Berikut ini nilai uang yang diterima 12 pegawai KPK tersebut:
1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
4. Candra: Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
11. Burhanudin: Rp 65.000.000
12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000
Adapun ini rincian uang yang diterima oleh 12 pegawai KPK kloter 2 dalam kurun 2018-2023:
1. Muhammad Abduh tahun 2020-2023 sekitar Rp 85.000.000
2. Suharlan tahun 2018-2022 sekitar RP 128.700.000
3. Gian Javier Fajrin, tahun 2018-2023 sekitar Rp 97.000.000
4. Syarifuddin tahun 2019-2023 sekitar Rp 95.100.000
5. Wardoyo tahun 2019-2023 sekitar Rp 72.600.000
6. Gusnur Wahid tahun 2021-2023 sekitar Rp 68.500.000
7. Firdaus Fauzi tahun 2018 dan 2022-2023 sekitar Rp 46.500.000
8. Ismail Chandra tahun 2021 dan 2023 sekitar Rp 30.000.000
9. Ari Rahman Hakim tahun 2022 dan 2023 sekitar Rp 31.000.000
10. Zainuri tahun 2023 sekitar Rp 8.500.000
11. Dian Ari Harnanto tahun 2020 sekitar Rp 4.000.000
12. Rohimah, tahun 2018-2023 sekitar Rp 29.500.000
Selanjutnya rincian total yang diterima 20 pegawai rutan KPK dalam sidang etik kloter ke-4:
1. Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000
2. Asep Saepudin: Rp 102.600.000
3. Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000
4. Suchaeri: Rp 95.800.000
5. Natsir: Rp 96.600.000
6. Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000
7.Masruri: Rp 94.600.000
8. Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000
9. Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00
10. Fandi Achmad: Rp 88.600.000
11. Nazar: Rp 52 juta
12. Afyudin: Rp 84.100.000
13. Turitno: Rp 81.600.000
14. Restu Maulana Malik: Rp 69.950.000
15. Jepi Asmanto: Rp 68.500.000
16. Rahmat Kurniawan: Rp 57.100.000
17. Martua Pandapotan Purba: Rp 63.500.000
18. Iin Iriyani: Rp 50.000.000
19. Kinsun Kase: Rp 16.000.000
20. Hairul Ambia: Rp 2.000.000
Lalu ini rincian total yang diterima 11 pegawai rutan KPK dari tahun 2018 hingga 2023 yang terungkap pada sidang kloter tiga:
1. Muhammad Ridwan sekitar Rp 160.500.000
2. Ramadhan Ubaidillah sekitar Rp 154.000.000
3. Ricky Rachmawanto sekitar Rp 131.950.000
4. Tarmedi Iskandar sekitar Rp 100.600.000
5. Asep Anzar sekitar Rp 99.600.000
6. Ikhsanudin sekitar Rp 99.600.000
7. Maranatha sekitar Rp 99.600.000
8. Eko Tri Sumanto sekitar Rp 37.000.000
9. Mahdi Aris sekitar Rp 96.600.000
10. Muhammad Faeshol Amarudin sekitar Rp 96.600.000
11. Sopyan sekitar Rp 88.600.000
3. Pungli Terkait Penyelundupan HP
Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.
Selain itu, petugas rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.
Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. Uang dikumpulkan pihak yang disebut ‘Lurah’. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 bahkan hingga 2023.
4. Pasal yang Dikenakan
Tumpak mengatakan pihak yang terbukti bersalah dikenai pasal yang sama, terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Atau, ketika pelaksanaan tugas, mendapatkan keuntungan pribadi.
“Saya rasa itu. Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021. Apa itu? Yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.
5. Sisa 3 Orang Belum Disidang Etik
Meskipun ada 90 orang yang telah disidang, masih ada tiga orang lagi yang belum disidang. Tiga orang sisanya akan segera diperiksa Dewas KPK.
“Tiga orang itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi. Itu mantan Plt Kepala Rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan PNYD yang dari Polri,” ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis, 15 Februari 2024.
Albertina menjelaskan 90 orang sudah diperiksa, dan masih ada tiga orang lagi. Dirinya juga menegaskan tiga orang itu akan diproses, dan tidak didiamkan.
“Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada tiga orang lagi,” kata dia.
“Yang tiga tidak kami diamkan, tapi akan segera kami selesaikan,” tambahnya. CAK/RAZ