JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama Kuntadi kembali menjadi sorotan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuknya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jaksa senior yang dikenal sebagai pemburu koruptor kelas kakap itu kini mengemban amanah besar menggantikan Febrie Adriansyah di tengah tingginya ekspektasi publik, Rabu, 22 Juli 2026.
Penunjukan Kuntadi melalui Keputusan Presiden (Keppres) dinilai menjadi babak baru pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bukan tanpa alasan, pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970 itu memiliki rekam jejak panjang dalam membongkar berbagai mega korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Karier Kuntadi di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996. Selama hampir tiga dekade mengabdi, ia dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis sebelum akhirnya dipercaya memimpin Jampidsus.
Namanya mulai mencuat saat menjabat Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017.
Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum dipromosikan sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022.
Di posisi inilah Kuntadi dikenal sebagai salah satu jaksa paling agresif dalam membongkar perkara korupsi besar yang mengguncang Indonesia.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap ialah dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Perkara tersebut menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai terdakwa.
Tak hanya itu, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena turut menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Selain dua perkara besar tersebut, Kuntadi juga menangani sederet kasus korupsi bernilai fantastis, di antaranya:
- Dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton periode 2010–2022 senilai Rp 47,1 triliun.
- Dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023.
- Dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka periode 2017–2018.
- Dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dengan nilai sekitar Rp 1,3 triliun.
- Dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 8 triliun.
- Dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng beserta turunannya dengan total kerugian negara sekitar Rp 20 triliun.
- Sejumlah perkara korupsi strategis lainnya.
Prestasi Kuntadi di bidang pemberantasan korupsi mengantarkannya meraih Adhyaksa Awards 2024 sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Kariernya terus menanjak. Pada 2024, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepercayaan Presiden Prabowo kembali diberikan pada November 2025 saat Kuntadi diangkat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Di Badan Pemulihan Aset, Kuntadi kembali mencatat prestasi. Ia berhasil merampas dan menyerahkan aset senilai Rp 82 miliar milik buronan kasus BLBI Eddy Tansil kepada negara.
Selain itu, melalui lelang barang rampasan, Badan Pemulihan Aset di bawah kepemimpinannya berhasil menyetorkan penerimaan negara hingga Rp 978 miliar.
Kini, Kuntadi resmi menduduki kursi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Dengan pengalaman menangani berbagai perkara korupsi bernilai jumbo, publik menaruh harapan besar agar Kuntadi mampu menjaga marwah Korps Adhyaksa sekaligus membawa penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. HUM/GIT

