JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR bepergian ke luar negeri setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Minggu, 13 Juli 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan masa pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh Polri. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lanjutan.
Pelaksana Tugas Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Kejaksaan Agung masih mempelajari alat bukti yang diterima dari Polri.
Ia menyebut pihaknya akan menggelar ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.
Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi pada kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam penyidikan, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum. HUM/GIT

