MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Publisher: Redaktur 13 Juli 2026 2 Min Read
Share
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR bepergian ke luar negeri setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Minggu, 13 Juli 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” ujar Hendarsam.

Baca Juga:  Jokowi Resmi Lantik Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi Pengganti Wahiddudin Adams

Ia menjelaskan masa pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh Polri. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lanjutan.

Pelaksana Tugas Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Kejaksaan Agung masih mempelajari alat bukti yang diterima dari Polri.

Ia menyebut pihaknya akan menggelar ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini

Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi pada kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam penyidikan, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
TAGGED: ASABRI, Batu Bara, Febrie Adriansyah, Habiburokhman, Imigrasi, Jakarta, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, Korupsi, Krakatau Steel, Polda Metro Jaya, Polri, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Sosok Tan Kian Muncul di Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Periksa sebagai Saksi
12 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Korupsi

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

Nasional

Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya

Nasional

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?