JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Di balik jabatan kepala daerah yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik setoran yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Sabtu 11 Juli 2026.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap dugaan adanya pola permintaan setoran yang disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang tidak lain merupakan suami Etik Suryani.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Etik diduga melanjutkan praktik permintaan setoran yang sebelumnya terjadi saat Wardoyo menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK.
KPK menyebut terdapat sejumlah kode perintah yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Salah satunya adalah “padakno karo Bapak”, yang bermakna besaran setoran disamakan dengan nominal ketika bupati sebelumnya masih menjabat.
Selain itu, terdapat kode lain seperti “wes dilantik ojo mendeleng wae” yang diduga berkaitan dengan permintaan setoran kepada pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta “golekno 500 akhir tahun” yang diduga berarti permintaan dana Rp 500 juta pada akhir tahun.
Dalam perkara ini, KPK menduga Etik menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2026 terkait insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sarana meminta setoran dari lingkungan BPKAD Sukoharjo.
“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep.
KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Uang tersebut kemudian dikumpulkan melalui pejabat eselon III sebelum diserahkan kepada Nardi, Sekretaris BPKAD periode 2021-2026, untuk selanjutnya diberikan kepada Etik.
Selain setoran dari BPKAD, KPK juga menemukan dugaan adanya pengumpulan dana dari organisasi perangkat daerah (OPD). Setoran tersebut disebut berasal dari permintaan rutin tahunan hingga momentum tunjangan hari raya (THR).
Selama periode 2024 hingga 2026, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo. Sementara itu, total setoran upah pungut yang diterima Etik selama 2021-2026 mencapai Rp2,93 miliar.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep.
KPK juga mengungkap dugaan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembelian kendaraan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sebagian dana diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati Sukoharjo serta membeli kendaraan roda empat jenis Innova.
“Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova,” ujar Taufik.
Tak hanya dugaan pemerasan, KPK juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga terdapat upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui safe house, perubahan aset menjadi valuta asing, hingga emas.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga berencana meminta keterangan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya untuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan praktik setoran tersebut.
“Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam,” kata Asep.
Namun, pemanggilan Wardoyo masih mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan karena sedang menjalani perawatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

